Waduh! Anggota DPRD Ketangkap Nyabu Bersama Teman Wanita

Rabu, 26 September 2018 - 15:30 WIB
Waduh! Anggota DPRD Ketangkap Nyabu Bersama Teman Wanita
Anggota DPRD Sumba Barat Daya, NTT, kedapatan nyabu bersama teman wanitanya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menangkap anggota DPRD Sumba Barat Daya, NTT, berinisial OH, karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

OH ditangkap bersama teman wanitanya berinisial HH (23) di Hotel Prima, kawasan Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (24/9/2018) malam.

Petugas polisi yang melakukan penangkapan, juga berhasil menyita narkoba jenis sabu 0,27 gram dari tangan keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba.

"Ya betul, kasus ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat, saat ini masih dalam pengembangan," ujar Argo pada wartawan, Rabu (26/9)2018).

Kanit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktora, usai memeriksa OH setelah proses penangkapan pada Senin (24/9/2018) malam menyebutkan, OH mengakuai telah lama mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Dia mengaku sudah satu tahun pakai (narkoba). Sempat berhenti sesaat, lalu pakai lagi," kata Arif di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Lebih lanjut, menurut Arif, OH mengkonsumsi sabu karena depresi setelah anaknya mendadak meninggal dua tahun lalu. "Bukan karena sakit, karena meninggal mendadak saja," kata Arif menuturkan ucapan OH.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz menambahkan, dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan penyelidikan, dan menangkap tersangka UR (38) yang diketahui sebagai penjual sabu ke tersangka OH.

"Kami sita barang bukti, yakni 1 paket sabu seberat 0,27 gram dari OH dan HH. Sedangkan dari tersangka UR, kami sita 1 paket sabu 0,25 gram. Selain itu juga ada 3 buah ponsel yang turut kami sita," tuturnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8299 seconds (0.1#10.140)