Beli Sabu di Tepi Jalan, Warga Mojotengah Dicokok Polisi Gresik

Selasa, 17 Desember 2019 - 19:17 WIB
Beli Sabu di Tepi Jalan, Warga Mojotengah Dicokok Polisi Gresik
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Cerme. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polisi menangkap Mujahidin warga Dusun Pakupari, Desa Mojotengah, Kabupaten Gresik. Pria 45 tahun itu kedapatan beli sabu di tepi Jalan Sidowungu, Menganti.

Dia pun digelandang ke Mapolsek Cerme beserta barang bukti. Pria berbadan gempal itu dijebloskan ke penjara. Dia terancam mendapat hukuman di atas lima tahun penjara.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB. Anggota Korps Bhayangkara masih mengembangkan kasus tersebut. "Kami mendapat laporan ada transaksi sabu. Kami bergerak dan berhasil menangkapnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Cerme, Bripka Mahrizal, Selasa (17/12/2019).

Pengakuanya, usai menangkap tersangka di pinggir jalan, pihaknya langsung bertolak ke lokasi yang digunakan untuk mengkonsumsi barang haram itu. Di lokasi tersebut petugas mendapati sejumlah barang bukti.

"Satu poket sabu 0,20 gram, satu pipet terbuat dari kaca terdapat sisa sabu 1,47 gram, satu alat hisap sabu terbuat dari botol plastik air mineral, satu skrop terbuat dari sedotan, tiga buah korek api gas," kata Mahrizal.

Sementara tersangka menyatakan, proses jual beli narkoba itu dilakukan dengan cara sistem ranjau. Dia membeli patugan dengan temannya yang kini masih buron seharga Rp200 ribu.

"Yang buron sebanyak dua orang. Kali ini masih kami kembangkan terus," pungkasnya. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4118 seconds (0.1#10.140)