Jalani Sidang Pledoi, Bos Pasar Turi Bentak dan Tuding Jaksa

Selasa, 17 Desember 2019 - 19:32 WIB
Jalani Sidang Pledoi, Bos Pasar Turi Bentak dan Tuding Jaksa
Penasihat hukum Hotma Sitompoel, dan Jeffry Simatupang mencoba menenangkan Henry J. Gunawan saat sidang di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Bos Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan berulah saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari pantauan di ruang sidang Garuda 1, terdakwa perkara pemalsuan keterangan pernikahan itu membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, Selasa (17/12/2019).

Ketua majelis hakim Dwi Purwadi yang coba mengingatkan Henry untuk tidak menuding-nuding jaksa, malah mendapat bentakan kasar. Nasihat hakim yang meminta Henry lebih bersabar tidak dihiraukan, malah terkesan menantang hakim.

"Apa, emangnya dia ketawa pak, apanya yang sudah, kenapa, matiin saya gak apa," kata Henry pada hakim Dwi Purwadi dengan nada tinggi.

Ketika keadaan semakin memanas, dua penasihat hukumnya yakni Hotma Sitompoel dan Jeffry Simatupang menghampiri Henry sambil berbisik bisik dan mengelus-elus pundak Henry agar menahan diri.

Atas sikap kasar tersebut, Hakim Dwi Purwadi mengancam akan mengeluarkan Henry dari ruang sidang. "Pak Hotma, kalau terdakwa ribut terdakwa tak kasih keluar," kata hakim Dwi Purwadi yang pada Hotma.

Setelah suasana kembali tenang, majelis hakim meminta tim penasehat hukum untuk melanjutkan pembacaan nota pembelaannya. "Silahkan dilanjutkan," kata hakim Dwi Purwadi yang disambut kata siap Hotma Sitompoel.

Sebelumnya, selain tim penasihat hukumnya, Henry dan istrinya, Iuneke Anggraini terlebih dahulu membacakan masing masing pembelaannya. Henry diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaannya. Kemudian dilanjutkan Iuneke Anggraini dan tim penasihat hukumnya secara bergantian.

Dalam pembelaan tim penasehat hukum kedua terdakwa, meminta majelis hakim membebaskan Henry dan Iuneke karena dianggap tidak terbukti melanggar hukum.

"Menerima seluruhnya pembelaan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Membebaskan terdakwa dan melepaskan dari tuntutan hukum. Mengembalikan alat bukti, mengeluarkan dari Rutan, merehabilitasi nama baik para terdakwa, bebankan biaya perkara pada negara," pungkas Hotma.

Atas pembelaan tersebut, JPU Ali Prakoso tidak mengajukan tanggapan (duplik) secara tertulis melainkan ditanggapi secara lisan. "Setelah mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa maupun tim penasehat hukum, kami tetap pada tuntutan," kata JPU Ali Prakoso diakhir persidangan.

Dengan sikap tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis (19/12/2019) dengan agenda pembacaan putusan. "Giliran majelis hakim akan bermusyawarah untuk putusan. Sidang ditunda hari Kamis tanggal 19," pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Terpisah, usai persidangan JPU Ali Prakoso mengatakan alasannya tidak mengajukan tanggapan (duplik). Hal itu dikarenakan apa yang menjadi pembahasan pembelaan tim penasihat hukum kedua terdakwa sudah tertuang dalam surat tuntutanya. "Karena selama proses pembuktian sudah jelas ketika para terdakwa datang ke kantor notaris statusnya bukan suami istri," ujarnya.

"Terkait pengingkaran kedua terdakwa mengenai proses penandatanganan akta itu hak mereka, tapi yang jelas pengingkaran itu sama sekali tanpa didukung saksi atau alat bukti. Disidang nyatanya PH tidak bisa mendatangkan saksi menguntungkan yang bisa mendukung pengingkaran kedua terdakwa," pungkas Ali.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Henry J Gunawan. Sedangkan istrinya, Iuneke Anggraini dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara.

Perkara ini dimulai dari pembuatan 2 akta yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp17 miliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang, dan Henry J Gunawan sebagai penerima utang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.

Dalam kedua akta tersebut Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri. Faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2692 seconds (0.1#10.140)