Tingkatkan Kepatuhan, BPJAMSOSTEK Gandeng Kejari Tanjung Perak

Rabu, 18 Desember 2019 - 10:22 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, BPJAMSOSTEK Gandeng Kejari Tanjung Perak
Pps Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Moch Arfan (tengah), bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Sinergi kedua lembaga tersebut untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan BPJAMSOSTEK di wilayah kerjanya.

Pps Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Moch Arfan, mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah yang tepat guna menegakkan regulasi yang ada.

"Ini langkah strategis guna penegakan regulasi terkait pemenuhan hak-hak pekerja," kata dia di sela rapat monitoring dan evaluasi penyerahan surat kuasa khusus perusahaan tidak patuh program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Selasa (17/12).

Rapat monitoring dan evalusi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Wagiyo Santoso, beserta Kasi Datun Edward Naibaho.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi Kepatuhan para pelaku usaha, baik yang menunggak iuran maupun yang belum terdaftar,” kata Arfan.

Arfan mengatakan, optimalisasi kerja sama dengan kejari tanjung perak dilakukan karena pihaknya ingin lebih banyak yang terlindungi BPJAMSOSTEK baik pekerja formal maupun pekerja informal.

BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak berharap, agar pelaku usaha dapat tertib dan patuh terhadap program BPJamsostek. "Hal ini semata-mata untuk memberi perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Surabaya Tanjung Perak, Wagiyo Santoso, mengatakan bahwa Ada beberapa hal teknis yang dibahas. Yakni mengenai piutang iuran yang belum diselesaikan ataupun pemberi kerja belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJAMSOSTEK.

"Setelah berkerja sama dengan kami, memberikan kuasa dan alhamdulilah sudah terealisasi pemberi kerja membayar iuran sebesar Rp2.855.521.512," kata dia.

Wagiyo mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Dia ingin para pelaku usaha memahami aturan dan hukum yang berlaku serta berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

Sementara itu, total surat kuasa khusus (SKK) yang diserahkan di wilayah BP Jamsostek Tanjung Perak Surabaya pada tahun 2019 sebanyak 62 badan usaha dengan potensi iuran sebesar Rp4.673.043.489.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8835 seconds (0.1#10.140)