Jelang Tutup Tahun 2019, 28 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Jatim

Kamis, 19 Desember 2019 - 14:21 WIB
Jelang Tutup Tahun 2019, 28 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Jatim
Sejumlah tersangka beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim memusnahkan 28 kilogram (kg) narkoba jenis sabu.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol. Luki Hermawan, di Gedung Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Kamis (19/12/2019).

Dari 28 kg sabu-sabu tersebut, rinciannya 19,9 kg dari tangkapan Polda Jatim. Kemudian sisanya dari Polrestabes Surabaya. Sabu-sabu tersebut berhasil dilakukan Ditresnarkoba Polda di enam tempat di Jatim, satu penangkapan di Jakarta, serta dua TKP yang ditindak oleh Polrestabes Surabaya.

"Selain memusnahkan narkoba, kami juga telah melakukan penertiban tempat-tempat hiburan yang melakukan pelanggaran," ujar Luki Hermawan, Kamis (19/12/2019).

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan di beberapa wilayah hingga tempat hiburan. Manik menyebut biasanya tempat hiburan disalahgunakan untuk pesta narkoba.

"Dalam penangkapan pelaku narkoba, kami telah melakukan tindakan tegas terukur kepada dua tersangka. Tindakan ini dilakukan karena saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas," ujarnya.

Sementara itu, Polda Jatim dalam satu tahun ini sudah melakukan penangkapan dengan barang bukti sebanyak 65 kg sabu-sabu. Namun, untuk jenis lainnya Manik belum bisa merinci.

Perbedaan kasus narkoba di tahun ini dengan tahun lalu, kata dia, terkait menonjolnya barang yang diambil dari luar negeri. Hal ini kerap lolos pemeriksaan dari Bea Cukai. "Kasus narkoba yang beredar di Jatim ini juga banyak yang dikendalikan oleh jaringan Lapas dan dari Sokobanah, Sampang, Madura," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3707 seconds (0.1#10.140)