Mami Karaoke De Berry di Jalan Banyu Urip Ditetapkan Tersangka

Kamis, 19 Desember 2019 - 20:14 WIB
Mami Karaoke De Berry di Jalan Banyu Urip Ditetapkan Tersangka
Mami karaoke De Berry berinisial D diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka terkait kasus prostitusi di tempat karaoke De Berry yang berada di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan.

Tempat hiburan dewasa itu sebelumnya digerebek Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Selasa (17/12/2019) malam.

Penggerebekan dilakukan karena tempat tersebut diduga menyediakan layanan asusila. Penggerebekan dipimpin oleh Kanit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaeman.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 15 Lady Companion (LC), kasir, manager operasional dan koordinator LC (mami).

“D ini merupakan mami atau muncikari yang menyediakan wanita cantik di karaoke plus-plus tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi, Kamis (19/12/2019).

Penggerebekan dilakukan Polda Jatim setelah mendapat laporan masyarakat jika tempat ini diduga menyediakan praktik asusila. Hasil dari penyelidikan, polisi memastikan adanya praktek asusila.

Selain mengamankan 19 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan prostitusi terselubung itu. Di antaranya, barang bukti berupa empat buah celana dalam (CD), dua buah bra (BH), uang tunai Rp3.750.000, dua buah kondom dan dua unit handphone serta selembar nota atau bon pembayaran.

“Setelah digerebek, kami langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi (police line) di salah satu room dan pintu utama karaoke tersebut,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purnomo.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.4157 seconds (0.1#10.140)