Aset Tanah Pemkab Gresik Baru 36 Persen Bersertifikat

Jum'at, 28 September 2018 - 07:27 WIB
Aset Tanah Pemkab Gresik Baru 36 Persen Bersertifikat
Suasana kunjungan kerja rombongan Pemkab Banjar Kalimantan Selatan di Pemkab Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Pemkab Gresik berpotensi kehilangan aset tanah masih tinggi. Pasalnya, sampai saat ini yang bersertifikat baru sekitar 36 persen atau baru 592 persil. Kepastian itu diungkap Kepala Dinas Pertanahan Gresik, Achmad Nuruddin saat menerima kunjungan kerja rombongan Pemkab Banjar, Kalimantan Selatan.

Menurut Nuruddin, total aset tanah dan bangunan yang dimiliki pemkab mencapai 1.643. Berarti masih ada 1.057 bidang yang belum beraertifikat. “Jumlah yang beraertifikat terbilang masih kecil dibandingkan seluruh total asset tanah Pemkab Gresik yang sebesar 1.643 bidang,” tukasnya.

Adapun bidang yang besertifikat itu tersebar di empat kecamatan. Yaitu; masing-masing Kecamatan Kedamean, Benjeng, Balongpanggang dan Kecamatan Duduksampeyan.

Dalam kesempatan itu, Nuruddin mengaku berhasil dalam pembebasan lahan dan pengadaan lahan berbagai proyek di wilayah Gresik. Diantaranya; pembebasan lahan jalan Duduksampeyan dan lahan Jembatan Sembayat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Banjar menyatakan, kunjungannya bertujuan untuk belajar lebih banyak tentang pertanahan. Meski terbilang sama-sama baru, namun Dinas Pertanahan Gresik lebih banyak melaksanakan kegiatan yang besar.

“Karena di Indonesia ini masih jarang dinas yang mengurus tanah. Di Jawa Timur hanya ada di Malang dan Gresik,” pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.2034 seconds (0.1#10.140)