Asyik, 700 UMKM Surabaya Sudah Manfaatkan HKI Gratis

Senin, 23 Desember 2019 - 15:06 WIB
Asyik, 700 UMKM Surabaya Sudah Manfaatkan HKI Gratis
Konter HKI di Siola selalu ramai pengunjung dari pelaku UMKM. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Sebanyak 700 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Pahlawan, mendapat fasilitas gratis dari Pemkot Surabaya, untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Mereka memanfaatkan layanan HKI gratis itu setelah Pemkot Surabaya menyediakan konter pengurusan HKI di Siola sejak awal 2019.

"Sejak 2015 hingga 2019 ini, sudah ada 700-an UMKM yang mengurus HKI ini. Bahkan, Setelah dibukanya konter di Siola, pendaftaran pun meningkat pesat," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati, Senin (23/12/2019).

Ia melanjutkan, pada 2015 ada sebanyak 90 UMKM yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Kemudian 2016 sebanyak 85 UMKM, 2017 sebanyak 150 UMKM, dan 2018 sebanyak 125 UMKM.

"Nah, khusus 2019 ini meningkat drastis hingga mencapai 250 UMKM. Peningkatan ini tidak lepas dari penyediaan konter HKI di Siola," ucapnya.

Wiwiek menambahkan, setiap hari pasti ada pelaku UMKM yang berkonsultasi untuk mengurus HKI ke konter yang disediakan di Siola. Sebab, proses pengurusannya itu memang harus melengkapi berbagai berkas. "Jadi, setiap hari pasti ada yang mengurus atau hanya sekadar konsultasi," ujarnya.

Wiwiek menjelaskan bahwa yang mendapatkan fasilitas gratis mengurus HKI itu hanyalah UMKM binaan Pemkot Surabaya. Sedangkan UMKM yang modalnya sudah cukup tapi masih berskala UMKM, maka Dinas Perdagangan akan memberikan surat keterangan yang nantinya akan mendapatkan diskon.

"Yang mendapatkan fasilitas gratis itu memang UMKM binaan pemkot dan kami sesuaikan dengan data MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), karena nanti juga ada survei lapangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk mendaftarkan HKI ini, maka para pelaku UMKM bisa datang ke Gedung Siola dengan membawa foto kopi KTP, Surat keterangan UMKM yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi, kemudian e-tiket merk yang berupa logo atau gambar atau warna merk yang akan didaftarkan.

"Kami juga sudah sediakan konter informasi untuk pengurusan HKI ini, jadi kalau belum jelas silahkan bisa langsung tanya-tanya di konter itu," kata Wiwiek.

Setelah menyelesaikan proses yang cukup singkat itu, maka berarti produknya itu sudah terdaftar. Sedangkan keluarnya sertifikat merk atau pun hak cipta, itu memakan waktu yang cukup lama.

"Kalau untuk keluarnya sertifikat itu, bervariasi waktunya, ada yang 9 bulan, ada yang 1 tahun dan ada pula yang dua tahun. Cepat atau tidaknya tergantung apa yang didaftarkan dan itu ada proses dan tahapan-tahapannya," jelasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7433 seconds (0.1#10.140)