Dini Hari, Pria 40 Tahun Dibekuk Polisi Usai Curi HP di Lawang

Senin, 23 Desember 2019 - 16:28 WIB
Dini Hari, Pria 40 Tahun Dibekuk Polisi Usai Curi HP di Lawang
Tersangka Agus Niawan (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lawang Polres Malang, usai mencuri handphone. Foto/Dok.Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Polres Malang, berhasil menangkap Agus Niawan. Pria 40 tahun ini, ditangkap usai kedapatan melakukan pencurian handphone (HP).

"Penangkapan tersebut, dilakukan pada Senin (23/12/2019) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Aksi pencurian dilakukan tersangka di desanya sendiri, yakni Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Jumat (20/12/2019) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari laporan masyarakat terkait kejadian pencurian tersebut, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Ainun menyebutkan, dari seluruh proses penyelidikan akhirnya mengarah kepada tersangka Agus Niawan. Petugas langsung melakukan perburuan, dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya sendiri.

"Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Petugas juga menemukan barang bukti handphone hasil curian tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9393 seconds (0.1#10.140)