Jelang Natal, 11 Botol Miras Disita di Perbatasan Papua

Senin, 23 Desember 2019 - 18:05 WIB
Jelang Natal, 11 Botol Miras Disita di Perbatasan Papua
Prajurit Yonif Mekanis Raider 411 Divif 2 Kostrad, menyita minuman keras (Miras) di perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Foto/Dok.Yonif Mekanis Raider 411
A A A
MERAUKE - Prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Papua Nugini Yonif Mekanis Raider 411 Divif 2 Kostrad, menyita minuman keras (Miras).

Penyitaan miras ilegal tersebut, dilakukan para prajurit di perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 di perbatasan.

Prajurit di Pos Kaliwanggo, menurut Komandan Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini Yonif Mekanis Raider 411 Divif 2 Kostrad, Mayor Inf. Rizky Aditya berhasil menyita 11 botol miras saat pemeriksaan rutin di Jalan Trans Papua, Kampung Erambu, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan dilaksanakan pada Minggu (22/12/2019) tengah malam, di Jalan Trans Papua, yang menghubungkan Merauke-Boven Digoel, oleh 10 personel Pos Kaliwanggo, dipimpin Bintara Pelatih Pos Kaliwanggo, Serka Sarwoto.

Jelang Natal, 11 Botol Miras Disita di Perbatasan Papua


Miras tersebut disita dari seorang pengemudi taksi yang menggunakan kendaraan pikap dobel kabin. Pengemudi yang akan menuju ke Kabupaten Boven Digoel tersebut, diketahui berinisial M (40). Saat diamankan, M tidak membawa identitas diri, dan mengaku miras tersebut hanya untuk dikonsumsi pribadi.

"Diamankanya miras ini adalah untuk yang kesekian kalinya di Jalan Trans Papua, sehingga menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), satgas lebih giat dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas, kita ingin mewujudkan Papua khususnya di Kabupaten Merauke, selalu aman, tertib, dan nyaman," pungkasnya.

Alumni Akmil tahun 2003 tersebut menambahkan, sesuai Perda No. 15/2013, miras dilarang beredar di Bumi Cenderawasih, karena miras membawa dampak negatif bagi yang meminumnya. Atas hal tersebut, sejak pertama bertugas Yonif mekanis Raider 411 Divf 2 Kostrad selalu mencegah dan melarang peredaran miras.

Sementara itu, Danki Satgas Yonif Mekanis Raider 411 Divif 2 Kostrad, Kapten Inf. Adik Sunarto menyebutkan, telah memberikan peringatan kepada pemilik miras untuk tidak mengulangi perbuatannya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6015 seconds (0.1#10.140)