Melalui Crash Program, 22 WBP Lapas Sidoarjo Langsung Bebas

Senin, 23 Desember 2019 - 23:31 WIB
Melalui Crash Program, 22 WBP Lapas Sidoarjo Langsung Bebas
Sejumlah WBP sujud syukur ketika dinyatakan bebas bersyarat melalui crash program.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Program revitalitasi penyelenggaraan pemasyarakatan terus digalakkan Kanwil Kemenkumham Jatim. Tujuannya mengendalikan jumlah penghuni lembaga pemasyaratan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) yang terus meningkat. Salah satunya melalui crash program.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono menjelaskan bahwa Crash Program dilakukan melalui penyederhanaan persyaratan administratif terhadap program reintegrasi. Di antaranya usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum.

Program berupa penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). “Selama ini, salah satu syarat yang sulit dipenuhi WBP untuk mendapatkan PB, CB dan CMB adalah adanya penjamin dari kerabat atau keluarga,” ujar Pargiyono, Senin (23/12/2019).

Melalui crash program ini, Pembimbing Kemasyrakatan (PK)-lah yang menjadi penjamin Anak dan Narapidana yang tidak memiliki penjamin. Salah satu keberhasilannya adalah hari ini, Senin (23/12/2019) sebanyak 22 WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo dinyatakan bebas bersyarat melalui crash program. “Mereka bisa langsung bebas, pembinaan diserahkan ke Bapas Kelas I Surabaya untuk pembinaan lanjutan,” tutur Pargiyono.

Memang, para WBP yang bebas bersyarat hari ini penjaminnya adalah para PK dari Bapas Kelas I Surabaya. Sebelumnya, Lapas Kelas IIA Sidoarjo pada crash program tahap pertama ini mengusulkan 20 usulan CB dan 10 PB. Namun SK yang sudah turun dan langsung bebas yaitu 18 CB dan 4 PB. “Sisanya masih menunggu tanggal jatuh tempo 2/3 masa hukumannya,” lanjut Pargiyono.

Proses pembebasan 22 WBP ini dilaksanakan di depan Masjid Lapas. Saat Kasubsi Bimkemaswat Lapas Sidoarjo Rudi Kristiawan mengumumkan berita bahagia tersebut, sontak mereka langsung bersujud syukur. Beberapa bahkan terlihat terharu dan mentikkan air mata.

“Crash program ini sebagai salah satu cara mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang saat ini dihuni oleh 1.170 WBP, padahal kapasitas hanya 377 WBP,” beber Pargiyono.

Crash program dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Narapidana yang mendapatkan crash program adalah narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

Untuk narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 agar menyampaikan usulan secara online sampai batas waktu terakhir tanggal 17 desember 2019.

Bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh diatas tanggal 31 Maret 2020 dan dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh diatas tanggal 31 Maret 2020 untuk kelengkapan dokumen usulan harus sesuai dengan Permen 03 Tahun 2018.

Crash rogram ini tidak berlaku bagi narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 43A ayat (1) PP 99/2012 (Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pisikotropika, Korupsi, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, serta Kejahatan Transnasional terorganisasi lainnya), narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006, Narapidana yang menarik perhatian masyarakat dan narapidana WNA.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0960 seconds (0.1#10.140)