Awas! Camilan Mengandung Zat Berbahaya Marak di Mojokerto

Kamis, 26 Desember 2019 - 19:23 WIB
Awas! Camilan Mengandung Zat Berbahaya Marak di Mojokerto
Kerupuk dan camilan mengandung zat pewarna pakaian yang ditemukan petugas Dinkes dan Satgas Pangan di Mojokerto. Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Camilan mengandung zat berbahaya bertebaran di sejumlah pasar tradisional dan toko moderen di wilayah Kabupaten Mojokerto. Bahkan, beberapa jenis makanan ringan itu, diketahui tanpa disertai izin produksi dan izin edar.

Temuan banyaknya jenis camilan yang mengandung zat berbahaya ini diketahui saat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto bersama Sagtas Pangan Polres Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak). Kegiatan ini dilakukan di sejumlah pasar tradisional dan moderen di Bumi Majapahit.

"Sidak ini untuk melindungi kesehatan masyarakat dari makanan ringan atau camilan yang tidak memiliki izin edar, izin produksi. Terlebih ini menjelang pergantian tahun baru," kata Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto, dr Sujatmiko, Kamis (26/12/2019).

Ada lebih dari 5 jenis makanan yang diduga mengandung zat berbahaya serta tidak dilengkapi izin edar yang ditemukan petugas. Di antaranya camilan jenis kerupuk, mie, dan lain sebagainya. Petugas pun langsung melakukan melakukan pendataan dan memberikan penjelasan kepada pemilik toko.

"Memang ada beberapa makanan yang ditemukan yang tidak memiliki izin produksi, izin edar. Mayoritas makanan ringan dalam kemasan. Ada juga yang diketahui mengandung zat berbahaya, seperti pewarna tekstil, itu semua langsung kami minta untuk ditarik dan tidak dijual kembali," kata dia.

Parahnya, makanan tak laik konsumsi itu mayoritas jenis camilan yang digemari kalangan anak-anak serta remaja. Hal itu tentunya akan berdampak bagi kesehatan. Terlebih, kata Sujatmiko, saat ini, mayoritas penyakit berbahaya ditimbulkan oleh asupan makanan yang kualitasnya buruk.

"Dari data yang ada, saat ini mayoritas penderita penyakit ginjal didominasi usia 40 tahun ke bawah. Dan penyakit itu, disebabkan oleh asupan makanan yang tak laik konsumsi karena mengandung zat berbahaya," jelas dr Sujatmiko yang juga menjabat Plt Direktur RS Prof dr Sukandar, Mojosari.

Sementara itu, Kanit Pidek Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Heru Prasetyo Nugroho mengatakan, temuan makanan ringan mengandung zat berbahaya itu tentunya akan ditindaklanjuti pihaknya. Setelah aparat kepolisian melakukan koordinasi dengan Dinkes Kabupaten Mojokerto.

"Sementara dari Dinkes masih akan diberikan peringatan dan dilakukan pembinaan. Nantinya jika tetap seperti itu, maka kami akan mengambil tindakan dengan cara menutup dan memproses pemilik usaha secara hukum," kata Heru saat ditemui di lokasi sidak.

Menurut Heru, perusahaan atau home industri yang memproduksi makanan tanpa disertai izin edar resmi dari instansi terkait, bisa diproses hukum. Terlebih makanan yang mengandung zat berbahaya seperti perwana tekstil atau pakaian.

"Kita kenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Sementara untuk makanan yang tanpa disertai izin edar, akan kami kenakan dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan," kata Heru.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3482 seconds (0.1#10.140)