Kado Akhir Tahun BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Indonesia

Minggu, 29 Desember 2019 - 01:00 WIB
Kado Akhir Tahun BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Indonesia
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto, mendayung paddle board ketika meninjau progress penanaman terumbu karang di perairan Kabupaten Trenggalek, Sabtu (28/12/2019). Foto/SINDONews
A A A
TRENGGALEK - Jelang tutup tahun 2019, BPJAMSOSTEK memberikan hadiah luar biasa bagi pekerja Indonesia. Hadiah itu yakni peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi pesertanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengungkapkan, BPJAMSOSTEK menaikkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kenaikan manfaat tersebut dapat dinikmati oleh pekerja Indonesia tanpa harus membayar iuran lebih atau dengan kata lain dengan besaran iuran yang sama dengan sebelumnya.

"Ini merupakan hadiah akhir tahun bagi seluruh pekerja dengan hadirnya revisi PP 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan JKM," katanya saat meninjau kawasan ekowisata di kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (28/12/2019).

Seperti diketahui sebelumnya, PP 44 tahun 2015 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi karena Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kali ini BPJAMSOSTEK meningkatkan manfaat, yaitu manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, dimana salah satu manfaat dari jaminan kecelakaan kerja ini selain mendapatkan perawatan tanpa batas juga mendapatkan pengobatan tanpa batas.

Agus memaparkan, kalau peserta meninggal dan punya anak dua, akan diberi beasiswa oleh BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga jaminan kematian (meninggal biasa) ada kenaikan yang tadinya santunan kematian 24 juta, menjadi 42 juta.

"Ditambah lagi kalau punya anak, kalau dulu anak hanya diberikan beasiswa 12 juta sekali aja, kali ini dua anaknya kita beri beasiswa sampai lulus sarjana atau sampai umur 23 tahun atau sampai menikah," tegas Agus.

Semua ini, lanjutnya, dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi yakni untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia. "BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjamin kalau orangtuanya meninggal dunia maka dua anaknya akan diberikan beasiswa sampai lulus sarjana," imbuhnya.

Agus berharap, dengan peningkatan manfaat ini kesadaran pekerja dan pengusaha untuk berpartisipasi dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga semakin meningkat.

"Semoga peningkatan manfaat yang kami sediakan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, dimana hal ini semata-mata dilakukan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya saat ini, dan di masa yang akan datang," tuturnya.

Selain itu, meskipun manfaat ditingkatkan, Ia berpesan kepada seluruh pekerja Indonesia supaya tetap menjaga kesehatan dengan rutin berolahraga dan menciptakan suasana lingkugan kerja yang menyenangkan.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4247 seconds (0.1#10.140)