Oknum Dokter Pelaku Persetubuhan Anak di Mojokerto Jadi Tersangka

Senin, 30 Desember 2019 - 17:45 WIB
Oknum Dokter Pelaku Persetubuhan Anak di Mojokerto Jadi Tersangka
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (30/12/2019).Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Penyidikan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak yang melibatkan oknum dokter berinisial And, 60, asal Pasuruan memasuki babak baru. Polisi menetapkan dokter spesialis penyakit kandungan dan kebidanan itu sebagai tersangka.

Penetapan itu disampaikan langsung Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, saat menggelar konferensi pers kinerja kepolisian sepanjang 2019. Menurut Setyo, kesimpulan itu setelah polisi melakukan gelar perkara pasca melakukan penyidikan sejak Senin (18/11/2019) lalu.

"Penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang melibatkan oknum dokter. Setelah pagi tadi kami melakukan gelar perkara," kata Setyo kepada awak media, Senin (30/12/2019).

Dari hasil penyidikan, kata Setyo, dokter And diduga kuat telah melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lantaran, PL, korban persetubuhan merupakan anak di bawah umur dan masih berusia 15 tahun.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Karena korban anak di bawah umur sehingga kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak," imbuh Setyo yang sebentar lagi bakal menjabat sebagai Wakapolres Kota Malang ini.

Penetapan dokter And sebagai tersangka ini, bukan tanpa alasan. Dalam kasus ini, polisi sudah mengantongi sejumlah alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, penyidik kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah pihak guna memperkuat alat bukti yang selama ini sudah dikumpulkan penyidik.

"Ada 19 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk kami juga meminta keterangan saksi ahli, baik ahli pidana, kemudian ahli forensik, serta pihak kedokteran. Termasuk dua orang saksi yang dulu sempat mangkir juga sudah kita mintai keterangan," sambung Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima.

Kendati sudah menetapkan And sebagai tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan terhadap oknum dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mojokerto itu. Sebab, lanjut Dewa, penahanan tersangka merupakan hak perogratif penyidik. Dalam waktu dekat, penyidik kepolisian akan memanggil And untuk dimintai keterangan.

"Yang bersangkutan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 Januari 2020 nanti. Jika tidak datang, maka akan kami layangkan panggilan yang kedua. Dan jika tidak kooperatif, maka akan menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan," pungkas Dewa.

Untuk diketahui, seorang oknum dokter bersinisial And, 60, dilaporkan ke polisi. Oknum dokter asal Kabupaten Pasuruan itu dituding melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap PL, 15, remaja asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Menurut keterangan PL ke penyidik kepolisian, pencabulan tersebut dilakukan dokter spesialis penyakit kandungan dan kebidanan itu pada, Senin (26/8) silam. Ketika itu, PL diajak Arn, 30, wanita asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto bertemu terlapor di tempat praktik dokter And di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Di lokasi itulah, dokter And diduga mencabuli PL. Korban awalnya diminta untuk menanggalkan seluruh pakaiannya, sebelum akhirnya disetubuhi. Usai melancarkan aksinya, dokter And lantas memberikan uang Rp1,5 juta ke PL dan Rp500 ribu ke Arn yang notabene merupakan majikan PL.

Orang tua PL, berisinial SM, 47, tak terima lantaran anaknya diperlakukan tak senonoh. Ia pun akhirnya memilih jalur hukum. SM kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolres Mojokerto, pada Senin (18/11).(*)
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0860 seconds (0.1#10.140)