Kaum Pekerja Sambut Peningkatan Manfaat BPJAMSOSTEK

Senin, 30 Desember 2019 - 21:15 WIB
Kaum Pekerja Sambut Peningkatan Manfaat BPJAMSOSTEK
Peningkatan manfaat BPJAMSOSTEK diyakini bakal semakin membuat nyaman para peserta. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi pesertanya, disambut positif oleh kaum pekerja. Apalagi, kenaikan manfaat tersebut dapat dinikmati oleh pekerja Indonesia tanpa harus membayar iuran lebih atau dengan kata lain dengan besaran iuran yang sama dengan sebelumnya.

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi mengungkapkan, masalah kesejahteraan hingga saat ini masih menjadi salah satu tuntutan kam pekerja Indonesia. Bagi kaum pekerja, kesejahteraan itu baru terpenuhi lewat upah dan safety (perlindungan sosial).

"Para pekerja yang mayoritas berangkat dan pulang kerja menggunakan motor itu, bakal semakin tenang kalau sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK,"katanya.

Fauzi mengatakan, baru 13 persen dari 1,2 juta anggota SPSI Jatim yang sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK. Pihaknya berkomitmen akan terlibat dalam mensosialisasikan peningkatan manfaat tambahan tersebut.

Ia yakin, badan usaha dan para pekerja di Jawa Timur bakal segera bergabung jika sudah diberi tahu tentang ragam manfaat program asuransu plat merah itu. "Mereka tidak perlu lagi ditekan dengan UU, karena manfaat yang diberikan akan sangat membantu pengeluaran perusahaan dan keluarga para pekerja itu sendiri," kata dia disela-sela ngopi bareng BPJAMSOSTEK, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, di Surabaya, Senin (30/12).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, menjelaskan, ngopi bareng ini bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan awareness tenaga kerja dan perusahaan, sosialisasi layanan kecelakaan kerja di PLKK serta meningkatkan sinergi yang harmonis antara SP/SB, PLKK dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung Aggressive Growth Tahun 2019 dan Prominent Performance Tahun 2020.

Dodo menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Hal ini merupakan bukti nyata Negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas dodo.

Kantor Wilayah Jawa Timur mencatat, sampai dengan 26 Desember 2019, jumlah kepesertaan Badan Usaha sebanyak 81.321 dengan jumlah Tenaga Kerja 3,4Juta, sektor Penerima Upah (PU) 1,97juta, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) 235ribu, Pekerja Migran Indonesia (PMI) 100ribu serta sektor Jasa Konstruksi 1.11juta.

Pembayaran klaim di Jawa Timur sampai dengan bulan November 2019 sebanyak 286.196 kasus dengan total klaim sebesar Rp.2,84T yang terdiri dari Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 217.502 kasus sebesar Rp.2,49T, Jaminan Kematian 4.137 kasus sebesar Rp.113,8M, Jaminan Kecelakaan Kerja 27.481 kasus sebesar Rp.203,8M dan Jaminan Pensiun sebanyak 37.076 kasus sebesar Rp.23,6M.

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 menyelenggarakan empat program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), yang merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7661 seconds (0.1#10.140)