Sejumlah Kasus Korupsi Besar Mangkrak di Kejati Jatim

Selasa, 31 Desember 2019 - 13:14 WIB
Sejumlah Kasus Korupsi Besar Mangkrak di Kejati Jatim
Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir saat Press Release Capaian Kinerja Tahun 2019 Kejati Jatim di Gedung Kejati Jatim.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Sejumlah kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) hingga kini masih belum ada ujungnya. Sebut saja kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim 2008 dan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS).

Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir mengatakan, ada sejumlah kendala dalam menuntaskan perkara P2SEM. Salah satunya adalah saksi kunci yang meninggal dunia. Diketahui, dr Bagoes meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo diduga akibat serangan jantung. dr Bagoes dalam perkara ini bertugas membuat proposal di kampus-kampus di Surabaya dan beberapa wilayah di Jatim.

Di Surabaya misalnya, dr Bagoes mencairkan dana melalui sembilan proposal yang dibuat dengan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa kampus swasta. dr Bagoes memotong dana P2SEM yang diterima kampus tersebut. "Kita tidak menyerah untuk P2SEM," katanya Dofir saat Press Release Capaian Kinerja Tahun 2019 Kejati Jatim di Gedung Kejati Jatim, Selasa (31/12/2019).

Diketahui, dari keterangan dr Bagoes inilah disebut 15 nama anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menyelewengkan dana hibah senilai Rp200 miliar dari program P2SEM.

Sebagai tindak lanjut atas keterangan itu, Kejati Jatim pernah melakukan pemeriksaan 15 orang anggota DPRD Jatim yang diduga ikut menikmati aliran dana P2SEM. "Saat ini kami menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran dana P2SEM," tandas Dofir.

Terkait kasus YKP KMS, Dofir juga menyatakan saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya sendiri tidak dapat mendesak pada BPKP untuk segera menuntaskan perhitungan kerugian negara atas kasus korupsi YKP.

"YKP saat ini masih penyidikan dan kita belum menyerah. Kita tunggu saja hasil audit BPKP, kita cari dulu kerugian negaranya," terangnya.

Diketahui, pada Juli 2019 lalu Kejati Jatim menyerahkan aset YKP ke Pemkot Surabaya. Sebelum penyerahan aset, Kejati Jatim melakukan pencekalan terhadap lima orang yang merupakan pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE. Kelimanya yaitu Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Pihak dari YKP, melalui ketua Dewan Pembina YKP Sartono juga menyatakan mengundurkan diri dari pengurus dan akan menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot Surabaya. Pernyataan Sartono itu disampaikan sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim pada Rabu (26/6/2019) lalu.

Didampingi anggota dewan pembina, yakni Chiorul Huda, Sartono sekaligus menyerahkan surat pernyataan pembina YKP yang ditandatangani seluruh anggota dewan pengurus. "Waktu penyerahan asetnya sekitar Rp5 triliun. Tapi setelah kami hitung-hitung ternyata mencapai Rp10 triliun. Ingat itu aset, bukan kerugian negara. Kerugian negara masih dihitung BPKP," pungkasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5114 seconds (0.1#10.140)