Tahun 2019 Berakhir, Kejari Tuntaskan Perkara Pidum

Selasa, 31 Desember 2019 - 15:29 WIB
Tahun 2019 Berakhir, Kejari Tuntaskan Perkara Pidum
Kejari Surabaya, mampu menuntaskan perkara pidana umum (Pidum) saat berakhirnya tahun 2019. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mencatat sepanjang tahun 2019 ini telah menerima sebanyak 2.126 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

(Baca juga: Puluhan Brimob Malang Diberangkatkan ke Papua, Ada Apa? )

SPDP tersebut berasal dari penyidik kepolisian atas perkara pidana umum (Pidum). Selain itu ada sebanyak 2.033 perkara dalam tahap pemberkasan, 192 perkara tahap P-18 dan P-19, serta 1.878 perkara sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

Sedangkan pada tahap penuntutan, terdapat 290 perkara Tindak Pidana Ketertiban Umum (Katibum), dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL). Kemudian ada 862 perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda). Sedangkan tindak pidana narkotika masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah 985 perkara.

"Untuk tahun 2019, sudah tidak ada lagi sisa tunggakan penanganan perkara Pidum," kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, saat menggelar jumpa pers terkait pencapaian kinerja jajarannya disepanjang tahun 2019 ini, Selasa (31/12/2019).

Selama 2019, sebanyak 2.137 perkara sudah berhasil dilimpahkan jaksa Kejari Surabaya ke pengadilan. Jumlah yang sama terhadap total perkara yang pihaknya terima, alhasil sudah tidak ada sisa tanggungan berkas perkara yang harus diberesi. Dari jumlah tersebut diatas, sebanyak 244 perkara tengah proses upaya hukum, baik tingkat banding hingga Peninjauan Kembali (PK).
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5233 seconds (0.1#10.140)