Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Polda Jatim Pecat 37 Personel

Kamis, 02 Januari 2020 - 12:13 WIB
Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Polda Jatim Pecat 37 Personel
Polda Jatim, memecat 37 personelnya karena melanggar kode etik. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Selama 2019 sebanyak 37 anggota Polisi dilingkup Polda Jatim dipecat secara tidak hormat. Pemecatan itu mayoritas akibat mangkir dari tugas atau desersi.

Selain itu, mereka juga aada yang dipecat dari Korps Bhayangkara, akibat masalah penyalahgunaan narkoba.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jatim, Kombes Pol Nazirwan Adji Wibowo mengatakan, dari 37 anggota yang melakukan pelanggaran kode etik, 28 anggota telah menerima surat keputusan dan telah diserahkan kepada keluarga.

"Jumlah (polisi yang dipecat) yang ada ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan Kapolda Jatim tegas dan tidak main-main menyangkut pelanggaran atau pidana yang dilakukan personil," katanya, Kamis (2/1/2020).

Pelanggaran kode etik ini bukan hanya terjadi di tahun 2019 tapi tunggakan perkara tahun-tahun sebelumnya yang sebelumnya menggantung. Keputusan pemecatan itu dianggap positif karena akan memotivasi anggota lainnya bertindak lebih baik. Ini juga bagian dari penegakan disiplin dan kode etik.

"Mereka yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan berprestasi akan mendapatkan reward. Kalau melanggar mendapat hukumam. Jadi di keadilannya itu yang penting," ujarnya.

Sebelumnya, 15 anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat atensi dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan. Penghargaan bagi anggota ini karena prestasi dan keberhasilan dalam mengungkap kasus. Terutama kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan barang bukti kendaraan R4 (mobil) dan R2 (sepeda motor) di wilayah Jatim.

Ke-15 anggota yang meraih penghargaan itu dari beberapa Unit di Subdit Jatanras. "Penghargaan bagi anggota ini karena prestasi dan keberhasilan dalam mengungkap kasus. Terutama kasus-kasus yang meresahkan masyarakat seperti curanmor," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu lalu.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3826 seconds (0.1#10.140)