Polda Jatim Bongkar Investasi Ilegal Beromset Rp750 Miliar

Jum'at, 03 Januari 2020 - 15:01 WIB
Polda Jatim Bongkar Investasi Ilegal Beromset Rp750 Miliar
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tiga kiri) menunjukkan barang bukti hasil ungkap investasi ilegal.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim berhasil mengungkap kasus investasi ilegal beromset Rp750 miliar. Omset tersebut berhasil dikumpulkan dalam jangka waktu 8 bulan.

Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka, yakni KTM (47 tahun) dan FS (52). Keduanya kini sudah dijebloska ke ruang tahanan Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kedua tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya. Ini merepukan kedua kalinya tersangka melakukan aksinya.

"Investasi ilegal dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu. Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin," kata Luki di Mapolda Jatim, Jum'at (3/1/2020).

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi. Tersangka hingga saat ini sudah memiliki 240.000 anggota selama delapan bulan. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

"Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward senilai antara Rp50.000 sampai Rp200 juta," ujar Luki.

Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim juga bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya secara teknis Polda Jatim juga akan membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sebab diduga yang menjadi korban dari praktik ilegal ini mencapai ribuan orang.

"Dari pengungkapan kasus, kami menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya," pungkas Luki
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4502 seconds (0.1#10.140)