Beginilah Jurus Perusahaan Investasi Ilegal Gaet Anggota

Jum'at, 03 Januari 2020 - 19:35 WIB
Beginilah Jurus Perusahaan Investasi Ilegal Gaet Anggota
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti investasi bodong.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Bujuk rayu dan janji mendapat kekayaan dalam sekejap selama ini menjadi jurus perusahaan abal-abal guna menipu masyarakat. Modusnya dengan dalih investasi. Hal ini juga dilakukan perusahaan investasi ilegal PT Kam and Kam.

Salah satu yang menjadi korban adalah Faldian (40), warga Cijantung, Jakarta Timur. Pria ini harus menerima pil pahit lantaran uang yang telah ditransfer ke perusahaan PT Kam and Kam tidak membuahkan hasil. Faldian bercerita awal mula tertarik investasi di PT Kam and Kam ketika ada kegiatan di Istora, Senayan. Waktu itu puluhan ribu orang datang.

"Itu dulu semacam kayak pameran pembagian reward. Investasinya juga macam-macam," katanya di Mapolda Jatim, Jum'at (3/1/2020). (baca juga: Polda Jatim Bongkar Investasi Ilegal Beromset Ratusan Miliar )

Menurutnya, setiap orang yang ingin jadi anggota bisa mendownload aplikasinya. Disitu sudah ada keterangan-keterangan untuk melakukan top up. Tiap masuk ada yang harganya dibawah satu juta hingga ratusan juta.

"Ketertarikan orang untuk gabung karena anggota bisa melihat secara langsung uang yang masuk dan berapa anggota bergabung. Dari data itu diketahui anggota tidak hanya dari Indonesia tapi ada juga dari luar negeri," ujarnya.

Selain itu banyak anggota yang dapat mobil menjadi ketertarikan sendiri. Jika tertarik, bisa dipelajari di channel Youtube. Masyarakat kalau berminat juga tinggal mendownload aplikasinya. Setelah di download ada keterangan-keterangan untuk top up. Keterangan juga mencantumkan bonus yang diinginkan. Baik itu berupa mobil maupun motor.

"Semakin kita bayar mahal kita semakin dapat. Ada promo gila, macam-macam promo-nya, kalau biasa keluarnya agak lama. Misal berminat mobil Fortuner, kalau kita kasih Rp8 juta kita dapat, tapi agak lama. Kalau Rp30 juta bisa cepat biasanya 4-5 bulan. Kalau di pikir sih tidak masuk akal juga," paparnya.

Awalnya, Faldian tidak curiga jika PT Kam and Kam merupakan perusahaan investasi ilegal. Pasalnya, selain memiliki jumlah anggota yang mencapai ratusan ribu orang, sejumlah anggota juga mendapat bonus seperti yang dijanjikan.

"Awalnya tidak tahu (kalau ilegal). Tahunya tanggal 18 Desember ada penggerebekan dikantor itu. Tanggal 19 Desember, saya datang untuk komplain, sudah datang sudah transfer tidak ada konfirmasi, bingung. Mau klarifikasi pihak kantor sudab tutup," jelas Faldian.

Faldian sendir mengaku menderita kerugian sekitar Rp10 juta. Dia juga sudah terlanjur mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut. Hal itu yang membuat dirinya menyesal dan merasa bersalah. Apalagi ada salah seorang temannya yang rela merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berinvestasi di PT Kam and Kam. "Saya jadi nggak enak sama teman-teman saya," terangnya.

Seperti diketahui, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus investasi ilegal beromset mencapai Rp750 miliar. Omset tersebut berhasil dikumpulkan dalam jangka waktu 8 bulan. Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka, yakni KTM (47 tahun) dan FS (52). Keduanya kini sudah dijebloska ke ruang tahanan Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kedua tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya. Ini merepukan kedua kalinya tersangka melakukan aksinya. "Investasi ilegal dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu. Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin," kata Luki di Mapolda Jatim, Jum'at (3/1/2020).

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi. Tersangka hingga saat ini sudah memiliki 240.000 anggota selama delapan bulan. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

"Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward senilai antara Rp50.000 sampai Rp200 juta," ujar Luki.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2694 seconds (0.1#10.140)