Sutiaji Sita Miras, Saat Sidak Cafe dan Tempat Karaoke

Minggu, 30 September 2018 - 15:48 WIB
Sutiaji Sita Miras, Saat Sidak Cafe dan Tempat Karaoke
Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko melakukan inspeksi mendadak (sidak) di cafe dan tempat karaoke. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji menyita minuman keras (Miras) dari sebuah cafe di Kota Malang, karena kedapatan tidak memiliki izin untuk berjualan miras.

Penyitaan miras ini, dilakukan Sutiaji saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, di sejumlah cafe dan tempat karaoke.

Sidak tersebut, dilakukan pada Sabtu (29/9/2018) malam, hingga Minggu (30/9/2018) dini hari. "Langkah ini, sebagai upaya menegakkan peraturan daerah (Perda), dan mewujudkan kota bermartabat," tegas Sutiaji.

Sejak dilantik, pasangan pemimpin Kota Malang tersebut, terus melakukan kerja keras menyelesaikan berbagai persoalan kota. Baik persoalan ekonomi, terkait angka kemiskinan, maupun persoalan kemacetan lalulintas.

Sidak cafe dan tempat karaoke ini, juga melibatkan Komandan Kodim 0833 Kota Malang, Letkol. Nurul Yakin, dan Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.

Sutiaji Sita Miras, Saat Sidak Cafe dan Tempat Karaoke


"Ini tidak lepas dari keprihatinan kami berdua, juga Forpimda dan tokoh masyarakat serta tokoh agama, atas laporan warga terhadap peredaran miras yang tidak sesuai dengan perijinannya," ungkap Sutiaji.

Dalam sidak kali ini, baru dilakukan di tiga lokasi saja. Sutiaji menegaskan, ke depan semua tempat akan diperiksa kelayakan, dan perizinannya.

Dari tiga cafe dan tempat karaoke yang disidak, ditemukan satu cafe yang melanggar Perda Kota Malang, No. 5/2005 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Kita tindak, kita buatkan berita acara pemeriksaan (BAP), dan kita sita mirasnya, karena tidak sesuai dengan perijinannya. Harusnya hanya menjual miras golongan A, tetapi kedapatan menjual miras golongan B," tegas Sutiaji.

Sesuai perda, ada cafe yang hanya bisa menjual miras golongan A, dengan kadar alkohol 1-5 persen. Sementara, untuk golongan B, kandungan alkoholnya antara 5-20 persen.

Sutiaji Sita Miras, Saat Sidak Cafe dan Tempat Karaoke


Dia mengungkapkan, salah satu pangkal persoalan sosial dan kriminalitas, adalah konsumsi miras yang berlebihan dan tidak sesuai tempatnya.

Perda tersebut, dengan tegas mengatur bahwa pembelian miras hanya untuk dikonsumsi di tempat atau dilokalisir. Faktanya, banyak yang melanggar dengan mengkonsumsinya di luaran.

"Melihat fakta-fakta temuan di lapangan, tentang banyaknya pelanggaran ijin penjualan miras. Maka, sementara ini ijin baru penjualan miras kami moratorium, atau dihentikan," tegas Sutiaji.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Priyadi menambahkan, pengelola tempat hiburan malam yang terkena razia untuk segera menyelasikan permasalahannya.

"Besok Senin (01/10/2018) kami panggil ke kantor Satpol PP, guna menyelesaikan pelanggarannya ini. Pengelola itu patut diduga melanggar Perda No. 5/2005," tegasnya.

Sutiaji Sita Miras, Saat Sidak Cafe dan Tempat Karaoke


Sidak selain menyasar perijinan penjualan miras, juga mencermati aspek perpajakannya. Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto menegaskan pentingnya Wajib Pajak (WP) mengikuti program pajak online atau e-tax.

"Dihimbau agar cafe, resto, dan tempat karaoke segera ikut program pajak online, supaya petugas pajak tidak turun sidak seperti ini, yang akan membuat kurang nyaman," terangnya.

Apabila pemilik usaha sudah mengikuti program e-tax, maka pembayaran pajak sudah bisa langsung dipantau tanpa harus turun ke lapangan.

Jika beralasan tidak punya komputer, atau software yang kompatible, maupun modem atau tapping box, maka Pemkot Malang sudah menyediakan dengan sistem pinjam pakai perangkat yang dibutuhkan melalui BP2D.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5469 seconds (0.1#10.140)