Anggota PT Kam and Kam Berharap Investasinya Dikembalikan

Senin, 06 Januari 2020 - 16:14 WIB
Anggota PT Kam and Kam Berharap Investasinya Dikembalikan
Andy Setyawan dan Esra Nurhayanti Siaturi saat melapor ke SPKT Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pimpinan perusahaan investasi ilegal PT Kam and Kam sudah ditangkap Polda Jatim, namun anggotanya masih berharap investasi yang ditanam membuahkan hasil.

Mereka masih berharap, investasi yang ditanamkan di perusahaan tersebut akan membuahkan hasil, sebagaimana yang dijanjikan. Dan anehnya, mereka menganggap dengan ditangkapnya pimpinan perusahaan, investasi yang sudah mereka kucurkan bakal terhambat.

Salah satu anggota PT Kam and Kam, Andy Setyawan (43), warga Taman, Kabupaten Sidoarjo, tetap berharap PT Kam and Kam memberi hadiah seperti yang telah dijanjikan dalam program promo-promo mereka. Di PT Kam and Kam, dia mengambil reward sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc.

"Untuk bisa mendapatkan motor itu, saya melakukan top up (sebutan untuk menanamkan uang investasi) sebesar Rp830.000. Motor itu bisa saya dapat dengan syarat menunggu jumlah omset nasional (omnas) terkumpul dari para member sebesar Rp800 miliar. Masa tunggu hari kerja antara 35 sampai 45 hari," kata saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (6/1/2019).

Jika syarat dan ketentuan terpenuhi, imbuhnya, dia dipastikan mendapatkan sepeda motor idamannya itu. Jika nantinya sudah mendapatkan motor itu, dia tidak perlu lagi menambah biaya lagi, meski motor itu seharga Rp50 jutaan. "Awalnya saya ragu invetasi di PT Kam and Kam. Tapi karena banyak testimoni yang menunjukkan 'fakta', ada yang mendapatkan hadiah, saya tertarik investasi," ujarnya.

Andy mengaku menjadi member PT Kam and Kam pada September 2019. Jika merunut pada waktu yang dijanjikan untuk mendapatkan reward sepeda motor, maka dia tinggal sedikit. Namun, akibat pimpinan perusahaan terseret kasus investasi bodong, maka impiannya mendapatkan sepeda motor idaman seketika sirna. "Sebenarnya, tinggal sedikit lagi saya sudah bisa dapat reward. Jadi sekarang saya rugi karena sudah distop (operasional perusahaan) oleh polisi," jelasnya.

Apakah merasa telah tertipu oleh PT Kam and Kam, dengan tegas Andy mengaku jika dirinya tidak merasa tertipu. Sebab, ada salah seorang temannya yang sudah mendapatkan reward sesuai dengan yang di promokan.

"Kenapa saya melapor ke polisi, saya berharap laporan tersebut akan dapat mengembalikan uang yang saya investasikannya. Saya hanya ingin uang Rp16 juta investasi saya dikembalikan," harapnya.

Anggota PT Kam and Kam lainnya, Esra Nurhayanti Siaturi (45) juga berharap uang yang telah diinvestasikannya dapat kembali lagi. Warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini sudah menanamkan investasi sekitar Rp20 jutaan. "Saya hanya ingin uang saya kembali, itu saja," katanya.

Seperti diketahui, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus investasi ilegal yang dijalankan PT Kam and Kam melalui aplikasi 'Memiles'. Selama delapan bulan beroperasi, perusahaan tersebut mampu membukukan omset Rp750 miliar. Polda Jatim sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat.

Keduanya dijerat dengan pasal 106 junto pasal 24 ayat 1, dan pasal 105 junto pasal 9 UU No. 7/2014 tentang perdagangan dan atau pasal 46 ayat 1, dan ayat 2, junto pasal 16 ayat 1 UU No. 10/1998 tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang perbankan. Keduanya kini ditahan di Mapolda Jatim.

Melalui aplikasi Memiles, kedua tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 anggota. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4666 seconds (0.1#10.140)