Akhir Kisah Gigolo yang Tega Bunuh SPG Cantik di Bali

Selasa, 07 Januari 2020 - 07:55 WIB
Akhir Kisah Gigolo yang Tega Bunuh SPG Cantik di Bali
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 11 tahun kepada gigolo Bagus Putu Wijaya (32), Senin (6/1/2020). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Bagus Putu Wijaya (32), pria yang berprofesi sebagai gigolo ini, akhirnya divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dia terbukti membunuh pasangan kencannya seorang sales promotion girl (SPG). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Heriyanti.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.

Menurut hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan terdakwa. Sehingga terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Kasus itu bermula saat terdakwa kenal dengan korban, Ni Putu Yuniawati, melalui aplikasi Michat. Saat itu terdakwa sedang mengajukan kredit mobil.

Terdakwa lalu bertemu korban untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta, 5 Agustus lalu. Dalam pertemuan itu, korban bercerita sedang pisah ranjang. Terdakwa lalu menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp500 ribu.

Korban menyambut tawaran itu. Bahkan bahkan memberikan hadiah handphone kepada terdakwa. Keduanya lalu mencari tempat untuk berkencan di penginapan Teduh Ayu, Jalan Kebo Iwa Utara Denpasar.

Usai berhubungan badan, korban yang bekerja di sebuah dealer mobil ini mengatakan tidak puas. Dia kemudian mandi dan setelah itu kembali mengajak terdakwa berhubungan intim.

Namun korban lagi-lagi tidak puas dan marah-marah lalu menampar terdakwa. Bagus tersulut emosinya. Dia mencekik leher korban dengan tangan kanannya sampai korban tidak bergerak lagi.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8683 seconds (0.1#10.140)