Ibu Rumah Tangga Terlibat Jaringan Sabu Dibekuk Polisi di Dampit

Selasa, 07 Januari 2020 - 08:30 WIB
Ibu Rumah Tangga Terlibat Jaringan Sabu Dibekuk Polisi di Dampit
Barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berhasil disita Satreskoba Polres Malang. Foto/Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlaran (Satreskoba) Polres Malang, berhasil membekuk tiga orang sekaligus, karena terlibat kasus narkoba.

Dua tersangka dibekuk terlebih dahulu, yakni Samsul Arifin (52), dan Rifan Novianto (36). Keduanya warga Dusun Rembun, Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

"Keduanya ditangkap di teras rumah, usai mengkonsumsi sabu. Sejumlah barang bukti berhasil disita, salah satunya satu poket sabu seberat 0,35 gram, dan seperangkat alat hisap," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Anjang (48) warga Jalan Kereta Api, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 0,37 gram, dan alat hisap.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1700 seconds (0.1#10.140)