Bawaslu Blitar Larang ASN Foto Bareng Paslon Kepala Daerah

Selasa, 07 Januari 2020 - 14:16 WIB
Bawaslu Blitar Larang ASN Foto Bareng Paslon Kepala Daerah
Bawaslu Kabupaten Blitar melarang ASN berfoto bersama pasangan calon kepala daerah. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Bawaslu Kabupaten Blitar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto bersama pasangan calon kepala daerah. Terutama foto dengan pose yang mengarah keberpihakan.

Selama berlangsungnya pilkada 2020, Bawaslu telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti tidak mengindahkan urusan netralitas. "Sanksi akan dijatuhkan ketika Bawaslu merekomendasikan terjadinya pelanggaran netralitas kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara)," ujar Hakam Sholahuddin, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar kepada wartawan.

Selain ASN aturan netralitas berlaku juga untuk pejabat negara, pejabat daerah, TNI/Polri dan Kades atau Lurah. Selain foto bersama, mengunggah, menanggapi serta menyebar luaskan semua yang terkait paslon di media online dan sosial juga menjadi larangan buat ASN. Semua itu diatur dalam PP No. 42/2004.

Bahkan memberikan "like" dalam sebuah unggahan di medsos juga terancam sanksi. Begitu juga dengan yang merugikan paslon, juga dilarang. Menurut Hakam, pihaknya menyiapkan sanksi administratif pada pelanggaran yang terjadi sebelum paslon ditetapkan.

"Dan kalau pelanggarannya terjadi setelah ditetapkan, ancamannya bisa administratif dan pidana," terang Hakam. Dalam kesempatan itu Hakam juga mengingatkan kepala daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak menggunakan kewenangan terkait program atau kegiatan yang memihak salah satu paslon.

Begitu juga dilarang menggunakan kewenangan menjalankan program yang merugikan salah satu calon di daerah sendiri maupun daerah lain. "Waktunya enam bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0375 seconds (0.1#10.140)