Polda Jatim Panggil Artis Terkait Investasi Ilegal PT Kam and Kam

Selasa, 07 Januari 2020 - 16:03 WIB
Polda Jatim Panggil Artis Terkait Investasi Ilegal PT Kam and Kam
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) memamerkan sejumlah barang bukti hasil dari pengungkapan kasus investasi ilegal. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim terus melakukan penyelidikan kasus investasi bodong, termasuk memanggil sejumlah artis maupun publik figur yang diduga terlibat kasus ini.

Para artis dan publik figur tersebut, diduga terlibat dalam investasi ilegal PT Kam and Kam. Mereka akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini, juga untuk mendalami keterlibatan para artis dan publik figur tersebut dalam bisnis PT Kam and Kam.

Sejumlah artis dan publik figur yang diduga menjadi member PT Kam and Kam diantaranya berinisial JD, SB, MT, AN, ID dan IR. Polda Jatim sudah mengirim surat panggilan pada artis dan publik figur tersebut. Beberapa dari mereka mengonfirmasi berhalangan hadir dan menunda kehadirannya minggu depan.

"Ada yang berhalangan hadir karena sakit. Jadi rencananya akan datang minggu depan. Ada juga yang masih ada kesibukan lain," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan di Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, hingga kini sudah ada 18 orang yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim terkait penipuan investasi ini. "Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban PT Kam and Kam untuk melapor. Sehingga perkara ini bisa terang benderang," jelasnya.

Seperti diketahui, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus investasi ilegal yang dijalankan PT Kam and Kam melalui aplikasi 'Memiles'. Selama 8 bulan beroperasi, perusahaan tersebut mampu membukukan omset Rp750 miliar. Polda Jatim sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat.

Keduanya dijerat dengan pasal 106 junto 24 ayat 1 dan pasal 105 junto pasal 9 UU No. 7/2014 tentang perdagangan dan atau pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 16 ayat 1 UU No. 10/1998 tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang perbankan. Keduanya kini ditahan di Mapolda Jatim.

Melalui aplikasi Memiles, kedua tersangka berhasil merekrut sebanyak 264 ribu anggota. Padahal Memiles diketahui tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2954 seconds (0.1#10.140)