Kasus Pabrik Miras Ilegal Mojokerto, Tiga Tersangka Buron

Senin, 01 Oktober 2018 - 18:00 WIB
Kasus Pabrik Miras Ilegal Mojokerto, Tiga Tersangka Buron
Polisi memeriksa sejumlah barang bukti di pabrik miras jenis arak di Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dan menangkap enam tersangka. Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Polres Mojokerto, menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pabrik minuman keras (Miras) ilegal di Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Tiga dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi telah mendeteksi keberadaannya, dan masih melakukan proses pengejaran.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pasca penggerebekan yang dilakukan Jumat (28/9/2018), polisi menetapkan sembilan tersangka. Selain para pekerja, juga pemilik pabrik miras rumahan dengan skala besar itu.

"Tiga orang itu adalah pemilik, sopir dan pemasuk bahan bakunya untuk pabrik miras ilegal," ujar Leonardus, saat meninjau pabrik miras ilegal tersebut, Senin (1/10/2018).

Kasus Pabrik Miras Ilegal Mojokerto, Tiga Tersangka Buron


HS, pemilik pabrik miras ini, menurut infomasi adalah mantan anggota polisi. Kapolres yang akrab disapa Leo ini menyebutkan, terus melakukan pendalaman dalam terhadap kasus ini. Itu untuk memastikan status HS di kepolisian.

"Kami akan lakukan pengecekan di mana dia berdinas sebelumnya. Sudah mantan atau bagaimana. Anggota terus melakukan pengejaran," paparnya.

Lebih jauh dikatakan Leo, pabrik miras jenis arak ini tergolong besar, dan ada unsur kesengajaan pemilik untuk mengelabuhi warga setempat. Mereka meracik sejumlah bahan untuk kemudian disuling hingga menjadi arak.

"Sekali produksi, mereka mampu menghasilkan 900 liter arak. Dalam seminggu bisa tiga kali produksi, dan diedarkan di Krian, Sidoarjo," tandasnya.

Di lokasi pabrik yang tertutup ini, polisi mengamankan 107 drum fermentasi gula dan ragi yang akan disuling menjadi arak. Selain itu, polisi juga mengamankan 63 kardus berisi botol arak siap edar.

Kasus Pabrik Miras Ilegal Mojokerto, Tiga Tersangka Buron


Arak sebanyak 1.100 liter yang disimpan dalam tandon juga ikut diamankan. "Ini ada 20 alat penyulingan. Artinya, kapasitas produksinya besar," tukasnya.

Polisi juga mengamankan tiga kendaraan roda empat di lokasi kejadian. Selain mobil penumpang, dua mobil di antaranya dipakai untuk mengedarkan arak.

Leo menandaskan, menjerat para tersangka dengan tiga pasal berlapis. Yakni Pasal 204 Ayat (1) KUPH dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, Pasal 135 UU RI No. 18/2012 tentang pangan dengan ancaman denda Rp4 miliar.

Selain itu, juga Pasal 142 UU RI No. 18/2012 tentang pangan, dengan ancaman penjara dua tahun dan denda Rp4 miliar. "Pasal yang terakhir ini karena sanitasinya. Ungkap kasus ini berkat laporan dari masyarakat. Dan memang, di dalam rumah ini tidak tampak ada produksi miras. Semuanya tersembunyi dengan rapi," pungkasnya.

Sementara menurut warga setempat, pabrik miras ini telah beroperasi selama beberapa bulan. HS, pemilik pabrik ini, menyewa rumah salah satu warga dan berdalih memroduksi pupuk cair.

HS terbilang cerdik menyamarkan bau menyengat arak ini, yakni dengan memelihara ternak kambing. Tak ada warga yang menduga juga rumah tersebut menjadi sentra produksi arak.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2768 seconds (0.1#10.140)