Perdana Era Firli cs, KPK Tangkap Kepala Daerah di Sidoarjo

Selasa, 07 Januari 2020 - 23:15 WIB
Perdana Era Firli cs, KPK Tangkap Kepala Daerah di Sidoarjo
Perdana Era Firli cs, KPK Tangkap Kepala Daerah di Sidoarjo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri cs akhirnya menggebrak. Di pekan pertama Januari 2020, tim KPK menangkap tangan kepala daerah di Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan, tim Bidang Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dia membenarkan sudah ada beberapa orang yang ditangkap. Hanya saja Ghufron belum mau merinci siapa yang sudah diamankan, berapa orang, jumlah barang bukti yang disita, dan kaitannya.

"Besok diekspose. (Detilnya) tanya juru bicara," ujar Ghufron saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (7/1/2020) malam.

Seorang sumber Bidang Penindakan KPK membenar, tim KPK melakukan operasi tangkap (OTT) dalam dua hari hingga Selasa (7/1/2020) sore di Kabupaten Sidoarjo. Ada sekitar empat orang yang telah diamankan tim KPK. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian setempat.

"Ada empat orang yang sudah kita amankan. Satu di antaranya SI. Kaitannya pengadaan di lingkungan Kabupaten Sidoarjo. Untuk jumlah uang yang disita sedang kita hitung," ujar sumber tersebut kepada KORAN SINDO, Selasa (7/1/2020) sore jelang malam.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, ada OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Sidoarjo. Ada beberapa orang yang telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Dia memastikan, salah satu orang yang dicokok adalah seorang kepala daerah.

"Benar, KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, terkait pengadaan barang dan jasa. Info selengkapnya akan disampaikan besok ketika konferensi pers. Terima kasih," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1/2020) malam.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5712 seconds (0.1#10.140)