Curiga Warungnya Diguna-guna, Jumari Ancam Ngatemin Pakai Celurit

Kamis, 09 Januari 2020 - 10:20 WIB
Curiga Warungnya Diguna-guna, Jumari Ancam Ngatemin Pakai Celurit
Barang bukti senjata tajam milik Jumari (55) berhasil disita anggota Polsek Bantur Polres Malang. Foto/Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Jumari (55) harus berurusan dengan polisi, karena pedagang asal Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kedapatan membawa senjata tajam.

Pria yang kini tinggal di Dusun Sumberjambe, Desa Srigonco, Kacamatan Bantur, Kabupaten Malang tersebut, ditangkap anggota Polsek Bantur Polres Malang, di sebuah warung kopi.

"Tersangka ditangkap, karena mengancam korban yang diketahui bernama Ngatemin (55). Saat kejadian, korban sedang minum kopi di dekat Jalur Lintas Selatan (JLS)," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Ainun menyebutkan, saat korban sedang minum kopi, tiba-tiba tersangka memanggilnya lalu menjambak rambut korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari balik bajunya.

Senjata tajam tersebut diarahkan tersangka ke leher korban, sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman untuk dibunuh. Korban yang merasa terancam, akhirnya melapor ke Polsek Bantur Polres Malang.

"Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku emosi karena korban sering berkeliaran di depan warungnya, dan menaburkan suatu barang yang diduga guna-guna supaya warungnya sepi," ujar Ainun.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Bantur Polres Malang, dan dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat No. 12/1951 junto pasal 335 ayat 1 KUHP.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2598 seconds (0.1#10.140)