Mutasi Dilakukan Jelang Pemilu, Bawaslu Nilai Risma Sesuai Aturan

Kamis, 09 Januari 2020 - 15:46 WIB
Mutasi Dilakukan Jelang Pemilu, Bawaslu Nilai Risma Sesuai Aturan
Para pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya menjalani sumpah jabatan setelah Risma melakukan mutasi besar-besaran. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Jelang akhir kepemimpinannya Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kembali melakukan mutasi dan rotasi 77 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Mutasi itu dilakukan sesuai keputusan Wali Kota Surabaya No. 821.2/190/436.8.3/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Risma menuturkan, sebenarnya persiapan pelantikan ini sudah berlangsung lama. Namun, mengingat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait aturan baru penyederhanaan jabatan Eselon IV, maka pihaknya harus menyesuaikan hal tersebut.

"Alhamdulillah teman-teman dari tim penyusun jabatan bisa menyelesaikan dengan baik," kata Risma, Kamis (9/1/2020).

Ia melanjutkan, pelaksanaan pelantikan ini sebenarnya berlangsung 6 Januari 2020. Tapi, karena dalam beberapa hari kondisi cuaca yang terbilang ekstrem, maka ia kemudian harus berkeliling untuk mengontrol kondisi Kota Surabaya. Sehingga pelantikan atau mutasi ini baru bisa terlaksana sekarang.

"Terus terang setelah jam 12 siang, saya selalu di luar ruangan untuk mengontrol Kota Surabaya. Karena itu kemudian pelantikan ini menjadi molor," ungkapnya.

Selain itu, kepada para Camat dan Lurah yang hadir kala itu, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini juga mengingatkan kepada mereka, bahwa saat ini telah memasuki tahun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itu, ia berharap, mereka bisa rutin berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama terkait kroscek data jumlah pemilih di Surabaya.

"Jadi tolong koordinasi dan komunikasi yang rutin Pak Camat, Lurah dan Dispenduk (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dengan KPU. Jangan sampai terjadi selisih jumlah pemilih dalam pemilu," terangnya.

Di tempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Agil Akbar mengatakan, rotasi dan mutasi jabatan yang dilaksanakan Pemkot Surabaya hari ini, tidak melanggar Undang-Undang (UU). Sebab, dalam surat Keputusan Wali Kota Surabaya tersebut, tertanggal 6 Januari 2020. Sementara itu, larangan untuk melakukan mutasi, baru efektif tanggal 8 Januari 2020.

"Jadi yang kita hitung adalah kapan terbit SK mutasi tersebut, Bu Wali Kota menyampaikan tanggal 6 Januari, tapi karena kondisi cuaca dan sebagainya, maka baru bisa terlaksana (mutasi) hari ini," kata Agil.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan, bahwa pelaksanaan mutasi yang baru digelar Pemkot Surabaya hari ini, tidak melanggar pasal 71, UU No. 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1/2015 yang mengatur pemilihan kepala daerah. "Tadi surat mutasinya juga sudah saya minta, jadi intinya tidak ada masalah (mutasi)," jelasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3737 seconds (0.1#10.140)