Diperiksa Polisi, Oknum Dokter Tersangka Pencabulan Anak Bungkam

Kamis, 09 Januari 2020 - 16:01 WIB
Diperiksa Polisi, Oknum Dokter Tersangka Pencabulan Anak Bungkam
Oknum dokter And (tengah) tersangka pencabulan anak saat keluar dari ruang UPPA Satreskrim Polres Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Oknum dokter berinisial And menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, Kamis (9/1/2020).

Ia diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama pasca ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, dalam pemanggilan perdana Selasa (7/1/2020), dokter berusia 60 tahun asal Pasuruan itu sempat mangkir. Melalui kuasa hukumnya, dokter And beralasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Pantauan di lokasi, dokter And tiba di Mapolres Mojokerto sekira pukul 09.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, dokter And yang mengenakan jaket warna biru langsung masuk ke ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Selama, 4,5 jam, dokter pesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia baru terlihat keluar ruangan pukul 13.30 WIB. Dokter And memilih bungkam saat ditanya awak media terkait kasus yang dialaminya itu. "No comen, no comen," katanya singkat.

Dalam pemeriksaan ini, polisi tidak melakukan penahanan terhadap dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mojokerto. Polisi berdalih, memiliki pertimbangan subyektif dan obyektif. Diantaranya, terkait kondisi kesehatan dokter And.

"Tidak kami lakukan penahanan karena tadi kuasa hukumnya menyampaikan yang bersangkutan sedang sakit komplikasi. Kami juga menerima dari pihak kedokteran terkait kondisi kesehatan tersangka ini," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima.

Selain itu, kata Dewa, dalam pemeriksaan perdana ini, dokter And juga mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Disampaikan Dewa, berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, dokter And mengalami sakit komplikasi jantung.

"Yang bersangkutan ini sedang mengalami sakit jantung dan komplikasi. Selain itu, tersangka juga koperatif selama tidak ditahan," imbuh perwira menengah polri yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Pasuruan ini.

Sementara dalam pemeriksaan ini, dokter And dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik. Tentunya seputar kasus dugaan pencabulan PL, remaja 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Penyidik ingin mendalami soal dugaan pencabulan yang dilakukan dokter And pada (26/8/2019) itu.

Untuk diketahui, polisi menetapkan dokter And sebagai tersangka. Ia diduga melanggar pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Setelah ia dilaporkan polisi atas tuduhan melakukan pencabulan dan persetubuhan anak.

Korban berinisial PL, asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Dalam laporannya, PL mengaku sudah menjadi korban pencabulan oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu. Aksi tak senonoh itu terjadi pada (26/8/2019) silam.

Berawal saat PL diajak Arn (30), majikannya asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto bertemu dokter And. Pertemuan itu dilakukan di tempat praktik dokter And di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi itulah, dokter And diduga mencabuli PL.

Dari keterangan yang disampaikan ke penyidik, awalnya korban diajak masuk ke ruang pemeriksaan oleh dokter And. Sementara Arn menunggu di ruang tamu. Di dalam ruangan tersebut, PL diminta sang dokter untuk menanggalkan seluruh pakaiannya, sebelum akhirnya disetubuhi.

Usai menyetubuhi korban, dokter And lantas memberikan uang Rp1,5 juta ke PL. Sementara Arn menerima uang Rp500 ribu. Tak diketahui maksud oknum dokter tersebut menyerahkan uang tersebut. Hingga akhirnya, aksi persetubuhan itu terbongkar. Orang tua PL, berisinial SM, (47) yang tak terima lantas melapor ke polisi pada Senin (18/11/2020).
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4922 seconds (0.1#10.140)