Ratusan Ribu Ballpoint Palsu Dari China Nilainya Rp1 M

Kamis, 09 Januari 2020 - 16:18 WIB
Ratusan Ribu Ballpoint Palsu Dari China Nilainya Rp1 M
Ribuan pulpen palsu yang diamankan di Terminal Peti Kemas Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Direktorat Bea dan Cukai berhasil mengggagalkan penyelundupan sebanyak 858.240 buah ballpoint palsu merk Standard AE7 Alfa Tipe 0.5 kiriman dari China.

(Baca juga: Ratusan Ribu Ballpoint Palsu Dari China Masuk Indonesia )

Barang senilai Rp1 miliar tersebut, diimpor oleh PT PAM. Diduga barang-barang import ini terkait kasus pemalsuan merk. Barang itu masuk Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Temuan pemalsuan ini pun sudah diputus Pengadilan Niaga Surabaya dan memang terbukti ballpoint impor ini palsu. Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan penangguhan sementara pengeluaran barang dari pabean cukai.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari keberanian pemilik pemegang merek," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Sebelumnya, pemilik merk telah melakukan perekaman rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Rekordasi ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.

Sampai saat ini sebanyak tujuh merk dengan dua hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini. "Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera menotifikasi kepada pemilik pemegang merek apabila terjadi dugaan impor barang yang melanggar HKI," imbuh Heru.

Kasus ini bermula dari analisis transaksi impor yang dilakukan Bea Cukai atas importasi PT PAM yang diduga melanggar HKI. Bea Cukai menotifikasi kepada pemilik merk PT Standardpen Industries (PT SI), karena merk tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. PT SI lalu memberikan konfirmasi bahwa PT SI setuju dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga.

Penangguhan sementara itu dilakukan untuk pemeriksaan bersama terkait keaslian atas merk barang tersebut dengan menyerahkan jaminan bank yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Perak. "Pemeriksaan bersama dilakukan oleh Hakim Pengadilan Niaga," tandas Heru.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1244 seconds (0.1#10.140)