Sengketa Warisan Korban Pesawat Air Asia, Ini Respons Polda Jatim

Kamis, 09 Januari 2020 - 16:29 WIB
Sengketa Warisan Korban Pesawat Air Asia, Ini Respons Polda Jatim
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Upaya Benny Lukito untuk lepas dari status tersangka melalui proses praperadilan, akhirnya kandans. Pengadilan tidak mengabulkan gugatan yang diajukan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tipu gelap, memberikan keterangan palsu di dalam akta otentik, dan menjual tanah tanpa hak serta tindak pidana pencucian uang.

Hal ini terungkap saat Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi, dikonfirmasi terkait putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Benny Lukito tersebut.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pitra mengatakan, majelis hakim menolak gugatan praperadilan tersangka Benny Lukito. "Putusannya ditolak, hakim sependapat dengan kita. Jadi statusnya tetap sebagai tersangka," tutur Pitra saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (09/01/2020).

Atas putusan tersebut, Pitra mengatakan akan segera melanjutkan proses penyidikan dengan mengumpulkan bukti bukti dan memeriksa saksi untuk memperkuat pembuktian tindak pidana tersangka Benny Lukito.

"Kita akan memperkuat bukti bukti dalam rangka pembuktian demikian juga untuk saksi saksi akan di kumpulkan guna mendalami dugaan perbuatan pidana yang disangkakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait berapa lama proses penyidikan yang diperlukan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan, Pitra mengatakan akan secepatnya menuntaskan perkara yang menjerat tersangka dengan pasal berlapis itu. "Secepatnya kita proses sesuai dengan prosedur penyidikan. Dan akan kita limpahkan segera ke Kejaksaan (Tinggi) jika sudah lengkap," tandasnya.

Diketahui, Benny Lukito dilaporkan ke Polda Jatim oleh Singgih Halim setelah diduga melakukan tindak pidana tipu gelap, memberikan keterangan palsu di dalam akta otentik, dan menjual tanah tanpa hak serta tindak pidana pencucian uang, atas harta peninggalan (alm) Jimmy Sentosa Winata sama istrinya Fransisca Lanny Winata, yang meninggal pada kecelakaan pesawat Air Asia bersama dua orang anaknya Boby Hartanto Winata dan Ingrid Jessica Winata.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Benny Lukito mengajukan gugatan praperadilan atas sah dan tidaknya dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Beberapa waktu lalu, Singgih Halim, pelapor atas kasus ini ketika ditemui menyampaikan, bahwa awal dari permasalahan kasus ini bermula saat keluarganya tertimpa musibah jatuhnya pesawat Air Asia pada 28 Desember 2014.

"Waktu itu pesawat Air Asia, mengalami kecelakaan. Keluarga kami yaitu alm. Jimmy Sentosa Winata sama istrinya Fransisca Lanny Winata bersama dua orang anaknya, yang bernama Boby Hartanto Winata dan Ingrid Jessica Winata, menjadi korban meninggal dunia pada kecelakaan tersebut," ucap Singgih saat ditemui awak media.

Atas kejadian itu, pihak keluarga (ahli waris) sangat berduka dan beberapa kali mengadakan pertemuan. Pada tanggal 31 Desember 2014 hingga April 2015 diadakan beberapa kali rapat keluarga yang dihadiri oleh para ahli waris.

"Saya (Singgih Halim), Liem dan Liem Oen Ting selaku ahli waris dari almh. Fransisca dan pihak keluarga ahli waris alm. Jimmy hanya diwakili oleh orang yang mengaku sebagai Kuasa/Perwakilan yakni Benny Lukito," ungkapnya.

Singgih kemudian menerangkan, sekira tahun 2015 dia dan Liem On Ting mengajukan gugatan perdata sebagaimana Putusan Nomor : 32/Pdt.G/2015 PN MJK tanggal 24 November 2015 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 456/PDT/2016/PT.SBY.

"Akhirnya pengadilan memutuskan pembagian harta kekayaan kedua almarhum tersebut 50 persen menjadi hak ahli waris dari Jimmy Sentosa Winata dan 50 persen lainnya menjadi hak ahli waris dan Fransisca Lanny Winata. Dan putusan perkara itu sudah inkracht," terang Singgih.

Lebih lanjut Singgih mengatakan, setelah adanya putusan tersebut Benny Lukito membujuk para ahli waris almh. Fransisca menyelesaikan permasalahan harta warisan secara kekeluargaan.

"Namun, sampai dengan saat ini, hak kami tidak diberikan. Dan parahnya harta harta warisan tersebut dialihkan dan di balik nama ke Benny Lukito dan keluarganya sendiri, padahal Benny bukanlah ahli waris," kata Singgih.

Karena merasa ditipu oleh Benny, Singgih kemudian melakukan upaya hukum dengan melaporkan Benny Lukito ke Polda Jatim, dengan bukti laporan polisi nomor : LPB/608/VII/2019/UM/JATIM tanggal 21 Juli 2019. "Dan atas laporan tersebut Benny ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Menurut Singgih, Benny sempat dipanggil polisi sebanyak dua kali, namun mangkir dengan alasan sakit. Namun, ternyata Benny malah bisa mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana register perkara nomor : 49/Pid.Pra/2019/PN.SBY

Dalam kasus ini, Singgih hanya bisa berharap kepada pengadilan untuk bisa mewujudkan keadilan yang melindungi korban, karena sangat ironi kekayaan keluarga yang berdasarkan UU harusnya diperoleh oleh keluarga, malah berpindah ke pihak yang mengaku kuasa. "Kami berharap mendapatkan keadilan yang seadil adilnya atas kasus yang menimpa keluarga saya ini," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6140 seconds (0.1#10.140)