Caleg PDIP Harun Masiku Diminta Serahkan Diri ke KPK

Jum'at, 10 Januari 2020 - 07:15 WIB
Caleg PDIP Harun Masiku Diminta Serahkan Diri ke KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) untuk segera menyerahkan diri ke lembaga antikorupsi. Harun telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai pihak pemberi suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.

"KPK meminta HAR segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konfrensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Harun diduga lolos saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) kemarin. Dalam operasi senyap itu, delapan orang berhasil diamankan, namun tak ada Harun.

Tak hanya itu, KPK juga mengingatkan pihak lain untuk tidak menghalangi gerak tim Satgas KPK dalam mengusut tuntas kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024. "Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Lili.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan sebagai pemberi suap, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8998 seconds (0.1#10.140)