Ditahan KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf

Jum'at, 10 Januari 2020 - 07:20 WIB
Ditahan KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf
Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan oleh KPK usai dirinya ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024. Foto/SINDOnews/Raka Dwi N
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024. Wahyu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dari pantauan di lokasi, Wahyu yang sudah mengenakan rompi oranye sempat tidak mau berbicara kepada awak media. Namun, saat mendekati mobil tahanan, Wahyu pun mengeluarkan kata-kata yang berisi permintaan maaf.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," kata Wahyu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2020) dini hari.

Dia mengaku, kasus suap yang menimpanya murni kesalahan pribadinya. Wahyu pun akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

"Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya," kata Wahyu.

Wahyu juga menegaskan dirinya akan bertindak koperatif menjalani proses hukum oleh lembaga antikorupsi itu. "Sangat kooperatif," ujar dia.

Selain Wahyu, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, ditahan di Rutan K4 sedangkan pihak swasta Saeful di tahan di Rutan C1.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8101 seconds (0.1#10.140)