Bisnis Bangkai Ayam, Warga Blitar Ditangkap Polisi

Jum'at, 10 Januari 2020 - 18:50 WIB
Bisnis Bangkai Ayam, Warga Blitar Ditangkap Polisi
Tampak barang bukti bangkai ayam mati kemarin (Tiren) yang diamankan Polres Blitar Kota. Foto/SINDOnews/solichan arif
A A A
BLITAR - Aparat Polres Blitar Kota menggerebek pengolahan ayam bangkai mati kemarin (Tiren) di sebuah rumah warga Kelurahan /Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Dalam penggerebekan polisi mengamankan Imam Waluyo (43) dan Antok Wasono (42) warga setempat sebagai pelaku pengolahan. "Setelah dilakukan penyelidikan kita langsung melakukan penggerebekan, "ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela kepada wartawan Jumat (10/1/2020).

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 28 ekor ayam tiren dengan 8 ekor diantaranya sudah dalam keadaan siap dimasak.

Sebelum dijual dalam bentuk ayam panggang utuh (ingkung), Imam dan Antok meramunya dengan bumbu dapur dan rempah. "Untuk menghilangkan bau busuk, ayam diolah dengan kunyit dan ketumbar instan, "terang Leonard.

Kepada petugas, Imam mengaku membeli ayam dari pengepul seharga Rp 5.000 per ekor. Setelah dibersihkan, ayam ia jual ke Antok dengan harga Rp 10.000-Rp 15.000 sesuai ukuran.

Sebelum dijual lagi ke pasar dengan harga Rp 20.000-Rp 25.000 per ekor, Antok mengolah dengan kunyit, ketumbar dan daun jeruk.

Selain warna daging ayam berubah kuning cerah, bau busuknya juga hilang. "Pengakuan pelaku ayam dijual di pasar wilayah Kesamben sampai Malang, "paparnya.

Menurut Leonard, dalam sehari pelaku rata rata menjual sebanyak 20-25 ekor ayam tiren olahan. Saat ini petugas masih memburu pengepul yang menjadi pemasok bisnis daging ayam tiren tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Keduanya melakukan tindak pidana yang membahayakan jiwa orang lain, "katanya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7417 seconds (0.1#10.140)