Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan 400 Pil Koplo Dalam Tahu

Minggu, 12 Januari 2020 - 15:28 WIB
Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan 400 Pil Koplo Dalam Tahu
400 pil koplo di dalam tahu yang ditemukan Lapas Mojokerto. Foto/Ist
A A A
MOJOKERTO - Lembaga Lapas Mojokerto berhasil gagalkan masuknya 400 Pil Koplo yang terdapat di dalam sayur lodeh yang dibawa pengunjung yang ditujukan kepada salah satu narapidana Lapas Mojokerto.

“Kami menemukannya saat menggeledah dan memeriksa barang -barang yang dikirim oleh pengunjung bagi salah satu narapidana di dalam lapas,” kata Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto, Disri Wulan Agus, Minggu (12/1/2020)

Menurut dia, pil KOplo tersebut ditemukan kemarin, Sabtu (11/1/2020), saat dirinya bersama reken-rekan pengamanan memeriksa barang–barang dari pengujung, sebelum diserahkan kepada narapida yang terkait.

"Karena ini merupakan pelaksanaan SOP untuk mencegahnya masuknya barang – barang terlarang dan berbahaya ke dalam lapas,” kata Dasri.

Dia mengatakan,barang haram tersebut dibawa seorang pengujung berinisial Na, pada pukul 9.30 WIB. “N memang tidak bertemu langsung dengan narapidana yang dituju, hanya menitipkan makanan saja untuk disampaikan kepada narapidana kami yang berinisial KA, narapidana kasus Narkoba, namun Na tetap terdata di aplikasi kunjungan. Sebab itu merupakan salah satu syarat kunjungan.

Saat ditemukannya barang terlarang tersebut, Disri beserta tim dengan mudah langsung menemukan identitas pengujung pembawa 400 pil koplo tersebut.

“Pil Koplo tersebut kami temukan di dalam tahu yang telah diolah dan dimasukkan ke dalam sayur lodeh yang terbungkus kantong plastik,” kata dia.

Setelah menemukan pil koplo tersebut, Disri dan jajaran pengamanan menindaklanjuti dengan penggeledahan kamar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

“Kami sudah menyerahkan kasus ini ke Polres Mojokerto dan menyerahkan data dari si pengujung pembawa sayur lodeh berisi pil koplo. Sedangkan narapidana yang terkait sudah kami BAP dan kami masukkan ke register F (register untuk narapidana pelangran),” kata Disri.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas, Tedjo Herwanto, mengapresiasi kinerja jajaran keamanannya yang berhasil menghambat masuknya Pil Koplo jenis narkoba yang dikenal dengan Pil double L ini.

“Itulah bagian dari tantangan yang dihadapi jajaran pengamanan kami. Begitu banyak modus untuk memasukkan barang terlarang, khususnya Narkoba ke dalam Lapas, semakin bervariasi dan berkembang," kata dia.

Menurut dia, sekarang modus yang digunakan adalah memasukkan Pil double L ke dalam tahu. Modus ini mungkin tidak terfikirkan oleh banyak orang bagaimana barang tersebut dapat ada di dalam tahu.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4706 seconds (0.1#10.140)