Penyanyi Eka Deli Diperiksa Polda Jatim Terkait Investasi Ilegal

Senin, 13 Januari 2020 - 11:30 WIB
Penyanyi Eka Deli Diperiksa Polda Jatim Terkait Investasi Ilegal
Eka Deli saat berada di Mapolda Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Penyanyi Eka Deli Mardiana mendatangi Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan investasi ilegal yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.

Kedatangan penyanyi 43 tahun itu sebagai saksi dalam investasi yang memiliki member 264.000 orang tersebut. Eka terlihat mengenakan baju putih. Dia pun langsung memasuki ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Eka menegaskan dirinya hanya menjadi saksi kasus ini. "Nanti saja (wawancaranya) setelah pemeriksaan. Saya kesini dipanggil sebagai saksi," kata Eka sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (13/1/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan Eka. Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan Eka. Karena, proses pemeriksaan masih berlangsung. "Penyidik secara profesional akan melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang diduga terlibat dalam kasus investasi ilegal ini," katanya.

Selain Eka, ada total empat publik figur yang dipanggil. Diantaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika hingga Adjie Notonegoro. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah ada empat tersangka. Yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Diketahui, melalui aplikasi Memiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1002 seconds (0.1#10.140)