Jumlah Perusahaan di Jatim yang Tangguhkan UMK 2020 Naik

Senin, 13 Januari 2020 - 13:02 WIB
Jumlah Perusahaan di Jatim yang Tangguhkan UMK 2020 Naik
Jumlah Perusahaan di Jatim yang Tangguhkan UMK 2020 Naik
A A A
SURABAYA - Sebanyak 113 perusahaan di Jawa Timur (Jatim) mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di 2020. Jumlah tersebut naik dibanding penangguhan UMK 2019 yang jumlahnya 103 perusahaan.

Diketahui, UMK tertinggi ada di ring satu Jatim sebesar Rp4,2 juta. Ring I ini meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan.

Sedangkan UMK yang terendah ada di sembilan daerah, yakni sebesar Rp1,91 juta per bulan. UMK terendah ini meliputi Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan.

“Jumlah penangguhan semakin banyak karena perusahaan sudah semakin sadar jika tidak mampu membayar sesuai UMK, akan mengajukan permohonan ke Disnaker,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo, Senin (13/1/2020).

Dari 113 perusahaan tersebut, 24 perusahaan berasal dari Surabaya, 24 perusahaan dari Sidoarjo, 9 perusahaan dari Gresik, 29 perusahaan dari Pasuruan dan 7 perusahaan dari Mojokerto. Sisanya dari sejumlah perusahaan yang tersebar di sejumlah daerah di Jatim.

“Perusahaan yang mengajukan penangguhan (UMK) mayoritas beralasan karena mereka tak mampu memberikan gaji sesuai aturan,” ujar Himawan.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan akan dilakukan audit keuangan oleh Dewan Pengupahan Jatim. Dewan pengupahan ini terdiri unsur pekerja, Apindo dan Disnakertrans Jatim. Pemerintah akan membolehkan penangguhan jika itu menyangkut keberlangsungan dari perusahaan dan juga kesepakatan dengan para pekerja.

Meski tidak mampu bayar sesuai UMK, perusahaan harus menjamin pekerja tetap mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Perusahaan boleh tidak membayar sesuai UMK selama setahun. Tapi harus karena tidak mampu dan padat karya. Gaji yang diberikan juga harus atas persetujuan dengan pekerja,” terang Himawan.

Menurut Himawan, 113 perusahaan yang mengajukan penangguhan gaji karyawannya tidak sesuai UMK 2020 ini hanya 5 persen dari seluruh industri di Jatim.

Pihaknya menegaskan, tim verifikasi akan mengantongi hasil maksimal tanggal 16 Januari. Sebab tanggal 17 Januari tim juga harus melaporkan dan merapatkan finalisasi hasil verifikasi di lapangan bersama Pemprov Jatim.

“Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan adalah perusahaan alas kaki. Ini karena memang industri alas kaki sedang lesu,” tandas Himawan.

Terpisah, Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jatim, Winyoto Gunawan mengatakan, pengusaha alas kaki di Jatim berharap Pemprov Jatim memberikan insetif bagi industri pendukung alas kaki. Ini guna menggenjot pasar ekspor sekaligus meningkatkan daya saing.

“Kondisi industri alas kaki di Jatim, terutama sepatu kini semakin tertekan. Hal itu akibat banyak faktor. Mulai dari tingkat produktivitas yang rendah dengan upah yang tinggi, persaingan di pasar global, hingga industri pendukungnya. Ketergantungan bahan baku impor juga mengakibatkan kurangnya daya saing industri alas kaki,” katanya.

Dia mengungkapkan, industri komponen bahan baku dan bahan penolong seperti aksesoris dan penyamakan kulit juga tidak berkembang. Sehingga skala ekonomi dan jumlah industri penyedia bahan baku belum cukup mampu mendukung keberlanjuan produksi alas kaki.

Di Jatim, terdapat 50 perusahaan alas kaki skala menengah dengan tenaga kerja 100.000. “Kami berharap pemerintah dan dinas membantu memajukan industri alas kaki. Misalnya mempermudah izin agar menarik investor bahan baku, atau kemudahan izin saat melakukan relokasi dari ring 1 yang UMK nya tinggi ke ring 2,” harapnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1993 seconds (0.1#10.140)