Istri Terpidana Narkoba Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Mojokerto

Senin, 13 Januari 2020 - 13:15 WIB
Istri Terpidana Narkoba Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Mojokerto
Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Heru Susetyo saat memberikan keterangan kepada awak media.Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Penyelundupan 400 butir pil double L digagalkan petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Pelaku penyelundupan diketahui berinisial Nu, wanita berusia 49 tahun.

Informasi yang dihimpun, Nu merupakan ibu rumah asal Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Ia juga diketahui sering keluar masuk Lapas Klas IIB Mojokerto. Lantaran sang suami sebelumnya merupakan terpidana di Lapas tersebut.

"Sebelumnya suami dari pelaku (Nu) ini merupakan terpidana kasus narkoba di Lapas Klas IIB Mojokerto. Tapi sejak beberapa bulan lalu sudah kita pindahkan," kata Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Heru Susetyo kepada awak media, Senin (13/1/2020).

Diduga, selama menjenguk sang suami yang mendekam di dalam Lapas Klas II Mojokerto itu, Nu diam-diam melakukan pengamatan. Hingga, pada Minggu (12/1) kemarin, ia berupaya menyelundupkan ratusan butir pil koplo ke dalam Lapas. Modus yang digunakan dengan cara dimasukan ke dalam makanan.

"Pil koplo itu dimasukan ke dalam makanan tahu di dalam sayur lodeh. Jadi kemarin itu hanya dititipkan, yang bersangkutan (Nu) tidak menunggu barang itu diperiksa, dia langsung pergi begitu saja. Karena petugas curiga suami pelaku sudah tidak ditahan di sini, jadi dilakukan pengecekan," imbuhnya.

Heru curiga, komunikasi yang terjalin antara Nu dengan terpidana narkoba berinisial Ko itu, sudah terjalin lumayan lama. Saat ibu rumah tangga tersebut sering menjenguk suaminya di Lapas. Dari itu, Nu dan Ko berkeinginan untuk menjalankan bisnis obat terlarang di dalam Lapas.

"Kemarin Ko sudah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan kemarin, mereka berdua itu (Nu dan terpidana Ko) melakukan komunikasi saat kunjungan. Jadi saat kunjungan itu, keduanya membahas bagaimana cara memasukan obat terlarang itu ke dalam Lapas," jelasnya.

Saat ini, lanjut Heru, kasus penyelundupan ratusan obat terlarang itu sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Unit Satreskoba Polresta Mojokerto juga sudah melakukan pemeriksaan pasca menerima laporan tersebut. Sedangkan Ko, terpidana kasus narkoba itu kini di tempatkan di ruang khusus.

"Untuk terpidana Ko sendiri saat ini kami masukan ke dalam sel isolasi. Untuk sementara ia tidak boleh dijenguk oleh siapapun selama 1 bulan, demi kepentingan penyidikan," sambung Kepala Pengamanan Lapas Klas IIB Mojokerto, Disri Wulan Agus.

Sementara itu, sempat terjadi insiden saat orang tua terpidana Ko datang ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Mn, ibu terpidana Ko mendadak pingsan saat berada di ruang tunggu. Setelah ia tidak diperkenankan menjenguk anaknya yang tersandung kasus narkoba dan divonis 5,3 tahun penjara.

"Saya kaget, dapat informasi anak saya tidak bisa dibesuk. Katanya anak saya di sel, karena ada yang menyelundupkan pil koplo ke makanan. Padahal Sabtu (11/1) kemarin saya besuk sama bapaknya," kata Mn sembari menahan isak tangis.

Di mata Mn, anak keduanya itu tergolong anak yang pendiam. Ia pun tak pernah menyangka anaknya bisa terjerat kasus narkoba. Dari pengakuannya, Ko dicokok polisi saat pulang ke rumah dari tempat kerjanya di Surabaya. Selama ini, Ko bekerja di salah satu catering makanan di Kota Pahlawan.

"Anak saya itu pendiam. Saya juga tidak tahu awalnya bagiaman dia bisa terseret kasus narkoba. Dia ditangkap di rumah tetangga saat itu. Saya berharap, yang kemarin menyelundupkan itu (Nu) bisa segera ditangkap. Karena dia sudah merusak masa depan anak saya," tandas Mn
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5190 seconds (0.1#10.140)