Demi Dugem Bersama Kekasih, Adik Kakak Ini Jadi Begal Antar Kota

Senin, 13 Januari 2020 - 18:19 WIB
Demi Dugem Bersama Kekasih, Adik Kakak Ini Jadi Begal Antar Kota
Dua tersangka berinisial IH (23) dan SM (20), asal Bangkalan, ditembak anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena melakukan aksi begal. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Dua pemuda berinisial IH (23) dan SM (20), asal Bangkalan, ditembak anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena nekat menjadi begal antar kota.

Tidak tanggung-tanggung, saat melancarkan aksi pembegalan di Kota Surabaya, maupun di wilayah luar Kota Surabaya, seperti Lamongan, dan Gresik, dua pemuda pengangguran ini mengancam korbannya menggunakan senjata tajam.

IH (23) mengaku, uang hasil kejahatanya dipakai untuk bersenang-senang bersama kekasihnya di tempat hiburan malam. "Uangnya saya buat untuk senang-senang, minum-minum sama pacar saya," katanya. Ia mendapatkan imbalan Rp1 juta untuk satu unit sepeda motor.

Dalam menjalankan aksi begalnya, IH memilih korban yang usianya sepantaran dengan dirinya. Dua bersaudara ini mengancam korban dengan senjata tajam untuk memberhentikannya, kemudian tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban. "Saya sudah tiga kali diajak adik saya (SM) kerja seperti ini di Surabaya," kata dia.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto menjelaskan, keduanya melancarkan aksi Curas di daerah Jalan IR. H Soekarno Kota Surabaya, pada 24 November 2019 yang lalu. Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras langsung menurunkan tim untuk menangkap pelaku di daerah Bangkalan.

"Tersangka ditangkap dirumahnya di Bangkalan. Namun, pada saat kami melakukan penangkapan kedua tersangka ini mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, kami terpaksa melumpuhkan dengan menembak kakinya," tegasnya.

Hasil penggeledahan dari rumah tersangka di temukan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan, di antaranya dompet berisi ATM, KTP, Voucher belanja milik korban, handphone korban dan sepeda motor. Petugas juga mengamankan tiga buah sajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0926 seconds (0.1#10.140)