Gasak Motor di 16 TKP, Komplotan Ini Dibekuk Polres Tanjung Perak

Senin, 13 Januari 2020 - 20:13 WIB
Gasak Motor di 16 TKP, Komplotan Ini Dibekuk Polres Tanjung Perak
Komplotan pencuri sepeda motor saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kerja keras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membuahkan hasil. Komploton pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat, berhasil dibekuk.

Terdapat lima pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya ditembak kaki karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Mereka adalah Z (38), AS (39), A (38), R (40) dan IR (39).

Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis Styaningrum mengatakan, komplotan ini sudah melakukan aksinya di 16 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Semuanya berada di Surabaya. Dalam aksinya, pelaku mencari sepeda motor yang tidak dikunci stir.

"Para pelaku ini mengambil motor tanpa merusak kunci stir. Jadi motor diambil dan didorong sampai dapat tukang duplikat kunci," kata Ganis dalam gelar perkara di Mapolres Tanjung Perak, Senin (13/1/2020).

Ganis menjelaskan, ketika ditanya tukang duplikat kunci, tersangka mengaku kuncinya. Sehingga tidak mengundang curiga. Usai dilakukan duplikat kunci, pelaku membawa motor ke penadah.

Pelaku menjual motor hasil curiannya itu dengan harga Rp5 jutaan. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku mendapat upah Rp1 jutaan per orang. "Selain menjual ke penadah, pelaku juga menjual secara online," ujarnya.

Sepeda motor yang menjadi sasaran komplotan ini adalah jenis matic. Ini karena motor otomatis tersebut mudah terjual. Atas perbuatannya, kelima pelaku yang semuanya berasal dari Kabupaten Bangkalan dan Sampang ini dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1048 seconds (0.1#10.140)