Diduga Terlibat Investasi Bodong, Ello Diperiksa Polda Jatim

Selasa, 14 Januari 2020 - 13:53 WIB
Diduga Terlibat Investasi Bodong, Ello Diperiksa Polda Jatim
Marcello Tahitoe (MT) atau Ello mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim, guna menjalani pemeriksaam dalam kasus investasi bodong. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Setelah artis Eka Deli, kini giliran penyanyi Marcello Tahitoe (MT) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, untuk diperiksa.

Kedatangan musisi yang dengan nama panggung Ello ini, untuk diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong PT Kam and Kam.

Pria berusia 36 tahun itu datang ke Mapolda Jatim yang ada di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 10.00 WIB. Ello datang mengenakan sweater berwarna gelap dipadu kacamata hitam langsung mengisi buku kehadiran.

Penyanyi berdarah Batak itu pun langsung bergegas ke ruang pemeriksaan tanpa sepatah kata pun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kesaksian Ello dibutuhkan dalam pengembangan kasus PT Kam and Kam. "MT statusnya sebagai saksi dan hari ini memenuhi panggilan penyidik. Artinya penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada," katanya, Selasa (14/1/2020).

Terkait reward atau hadiah yang diterima Ello dari PT Kam and Kam, Truno menyebut belum bisa memberi penjelasan. Pasalnya, saat ini pemeriksaan sedang berlangsung. Pihaknya juga akan melakukan penyitaan jika Ello diketahui mendapat reward.

"Jika dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) ada (reward yang diterima Ello), tentu kami akan lakukan langkah-langkah hukum," tandasnya.

Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Eva Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Modus perusahaan ilegal yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan itu adalah dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, bisnis yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin.

Dalam skema Ponzi, member diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Jika sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur. Hal ini disebabkan tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8527 seconds (0.1#10.140)