Dilawan Gadis SMP, 2 Jambret Babak Belur Dihajar Massa

Selasa, 14 Januari 2020 - 14:00 WIB
Dilawan Gadis SMP, 2 Jambret Babak Belur Dihajar Massa
Dua pemuda pelaku jambret, saat diamankan di Mapolsek Gondang. Foto/Ist.
A A A
MOJOKERTO - Usai sudah petualangan Alfiansyah Putro Nugroho (21), dan Rofiq (21) dalam melakukan aksi kejahatan. Dua spesialis jambret ini babak belur dihajar warga.

Putro Nugroho merupakan warga Desa Seketi Barat, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo; sedangkan kawannya Rofiq merupakan pemuda Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Setelah aksinya menjambret ponsel seorang pelajar perempuan berinisial NS, gagal total. Lantaran, remaja asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, memilih melawan saat benda berharganya direbut paksa. Dua pemuda itu pun hanya bisa mengerang kesakitan usai menjadi sasaran kemarahan warga.

Kapolsek Gondang AKP Purnomo mengungkapkan, aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Kala itu, NS yang sedang mengendarai sepeda motor, dipepet dua pemuda tak dikenal dari arah kiri. Dengan cepat, Rofiq yang bertugas sebagai eksekutor langsung merampas ponsel korban.

"Setelah menjambret, pelaku ini melarikan diri dengan motornya ke arah Pugeran. Saat itu korban melawan dengan cara mengejar pelaku dan meneriakinya, sehingga mengundang simpati dari pengendara lain dan ikut mengejar kedua pelaku," kata AKP Purnomo kepada awak media, Selasa (14/1/2020).

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Korban dibantu para pengendara lain langsung berupaya menghentikan kedua pelaku. Kedua spesialis jambret itu baru bisa ditangkap setelah sepeda motor yang dikendarainya dihentikan paksa warga di Jalan Raya Pugeran, Kecamatan Gondang, hingga keduanya terjungkal ke aspal.

"Kedua pelaku jatuh dari motor dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Karena warga marah dengan perilaku keduanya, selain merugikan juga membahayakan korbannya," imbuh mantan Kapolsek Sooko, Mojokerto ini.

Beruntung, anggota Polsek Gondang yang tengah piket bergegas menuju ke lokasi usai menerima informasi adanya aksi penjambretan tersebut. Kedua pemuda itu langsung diamankan petugas dari amuk massa, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Gondang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan sebuah ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk menjambret. Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancanam hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tandas Purnomo.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0731 seconds (0.1#10.140)