Gelapkan Saham Saudara, Empat Pemilik Es Krim Zangrandi Diadili

Selasa, 14 Januari 2020 - 19:55 WIB
Gelapkan Saham Saudara, Empat Pemilik Es Krim Zangrandi Diadili
Empat terdakwa kasus penggelapan saham PT Zangrandi Prima diadili di PN Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Perusahaan es krim yang cukup terkenal di Surabaya, Zangrandi geger. Ini setelah PT Zangrandi Prima (pengelola usaha es krim Zangrandi) yang merupakan perusahan keluarga terlibat perkara warisan orang tua. Saat ini, perkaranya di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Empat orang terdakwa, Selasa (14/1/2020) duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio.

Mereka disidang dalam berkas terpisah. Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membacakan surat dakwaannya.

JPU menyebutkan keempat terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik korban Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain merupakan saudara kandung dari para terdakwa. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Damang, Selasa (14/1/2020).

Ketika diminta tanggapannya atas dakwaan JPU oleh ketua majelis hakim Pujo Saksono, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan akan mengajukan upaya hukum lain berupa nota keberatan (Eksepsi) pada agenda sidang berikutnya. "Eksepsi yang mulia," kata penasihat hukum para terdakwa, Erles Rareral.

Setelah dirasa cukup, hakim Pujo kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. "Baik, sidang kita tunda sidang pada pekan depan," pungkas Pujo disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.

Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama Zangrandi. Toko es krim ini berada di Jalan Yos Sudarso. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya. Akhirnya didirikanlah PT Zangrandi Prima, dimana pemegang sahamnya adalah para ahli waris sekaligus.

Pada saat pendirian PT Zangrandi Prima, segenap ahli waris sepakat saham milik Evy Susantidevi diatas namakan saudaranya yaitu Sylvia Tanumulia yang tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris /PPAT di Surabaya. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan diberikan deviden oleh Perusahaan.

Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, timbul upaya untuk mencaplok saham Evy di PT Zangrandi Prima. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham (RUPS). Kemudian saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) berikut milik Evy tersebut malah dialihkan sepihak kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus.

Atas perbuatan para terdakwa, korban Evy Susantidevi hanya berharap negara hadir dan melindungi dirinya yang merasa dirugikan karena saham miliknya yang merupakan warisan orang tua, diambil oleh saudaranya sendiri.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2700 seconds (0.1#10.140)