Kemendagri Akui Blangko E-KTP Kurang 25 Juta Keping

Rabu, 15 Januari 2020 - 06:55 WIB
Kemendagri Akui Blangko E-KTP Kurang 25 Juta Keping
Ilustrasi e-KTP. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui tahun 2020 ini masih kekurangan 25 juta keping blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal, Kemendagri sebelumnya sudah mengadakan 16 juta keping blangko untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah membenarkan hal itu. “Kalau kita menghitung berapa kebutuhan blangko sampai dengan Desember 2020, dengan asumsi ada pemekaran desa seperti perubahan data kependudukan wilayah administrasi perlu penambahan, sekarang 16 juta keping. Kita keperluannya 41 juta keping. Perlu menambah 25 juta kurang sedikit. Ini dengan asumsi jika ada pemekaran desa, kecamatan, kabupaten,” ungkap Zudandi Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (15/1/2020).

Menurut dia, pada Desember 2019 Dukcapil juga telah melakukan pengadaan 1,5 juta keping blangko, yang mana pengadaan tersebut merupakan hasil dari pergeseran anggaran akhir 2019.

“Kemudian di 2020, lelang e-katalog sudah selesai untuk 16 juta keping. Saat ini sudah terdistribusi sebanyak 961.000 keping. Bagi kabupaten/kota yang habis atau akan habis diminta untuk mengambil ke Dukcapil Pasar Minggu. Ini perlu segera kita sampaikan agar masyarakat bisa mendapatkan e-KTP,” kata dia.

Zudan mengatakan, ada prioritas dalam penggunaan blangko, yang mana ada tiga kelompok yang harus diprioritaskan dalam pencetakan e-KTP. “Prioritas pertama diberikan kepada anak-anak yang baru mendapatkan e-KTP. Lalu, kedua ada korban bencana alam untuk mengganti yang hilang dan rusak. Dan ketiga adalah mengganti surat keterangan bagi masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP,” kata dia.

Dia mengingatkan bahwa ada juga dua kelompok yang bukan prioritas dalam penggunaan 16 juta blangko tersebut. Salah satunya adalah untuk mengganti KTP akibat perubahan wilayah baik pemekaran RT/RW, desa/kelurahan, maupun kabupaten/kota.

“Ini jangan digantidulu, karena pasti tidak cukup 16 juta keping itu. Termasuk tidak boleh mengganti KTP yang masih tertera masa berlakunya. Jadi, teman-teman KTP yang dicetak tahun 2011-2013 itu ada masa berlakunya. Ini tetap sah dan tidak perlu diganti untuk tulisan seumur hidup,” kata dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah melakukan pertemuan khusus dengan MenkeuSri Mulyani untuk membahaskekurangan blangko e-KTP. Tito mengatakan, dirinya telah menyampaikan permohonan penambahan dana penyediaan blangko. Dia ingin jangan sampai terjadi kelangkaan blangko sehingga mengganggu pelayanan e-KTP.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9633 seconds (0.1#10.140)