Polda Jatim Gagalkan Peredaran 10,8 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 15 Januari 2020 - 13:09 WIB
Polda Jatim Gagalkan Peredaran 10,8 Kg Sabu Jaringan Internasional
Tersangka Dio Anggriawan Soebandi saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran sabu sekitar 10,8 kilogram (kg) atau tepatnya 10.870 gram.

Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan seorang tersangka Dio Anggriawan Soebandi (31) asal Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik pada Kamis (2/1/2020).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan barang haram ini berdasarkan laporan masyarakat sejak 22 Desember 2019.

Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya dilakukan penangkapan pada pelaku, Dio Anggriawan Soebandi. "Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 10 kg," kata dia di Mapolda Jatim, Rabu (15/1/2020).

Tersangka Dio ini merupakan jaringan internasional. Pengiriman sabu itu diselundupkan dari Myanmar menuju Serawak Malaysia. Lalu dikirimkan lagi ke Pontianak Kalimantan Barat dan terakhir ke Surabaya. Pengiriman itu dilakukan melalui jalur laut.

"Tersangka diamankan di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya setelah dilakukan pembuntutan di Mojokerto, Jombang, Kediri, dan Sidoarjo," kata Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi.

Penangkapan dilakukan saat tersangka Dio sedang berada di dalam mobil bernopol L 1455 IV warna abu-abu. Saat ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti sabu 10.870 gram di dalam mobil. Sabu ini disimpan di dalam tas yang diletakkan di bangku tengah sebelah kiri. Pelaku yang merupakan residivis ini tidak sendiri.

"Tersangka Dio ini dikendalikan atau diarahkan oleh tersangka inisial Z untuk mengambil di Terminal 2 Bandara Juanda," jelas dia.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3682 seconds (0.1#10.140)