Edarkan Ganja 12,4 Kg, Tiga Pelaku Dibekuk Polres Pasuruan

Rabu, 15 Januari 2020 - 13:42 WIB
Edarkan Ganja 12,4 Kg, Tiga Pelaku Dibekuk Polres Pasuruan
Barang bukti ganja seberat 12,4 Kg diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pasuruan menggagalkan peredaran ganja sebanyak 12,4 kilogram (Kg).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah Ali Nadhir Bahanan (25 tahun) asal Kepanjen, Kabupaten Malang, Yusuf Fuad (24 tahun) asal Lowokwaru, Kota Malang, dan Rio Warsito (32) asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan di dua lokasi. Pertama di Desa Glagasari, Kecamatan Sukorejo, Kab Pasuruan. Kedua di kamar Hotel Grand City di Kota Batu.

"Ganja 12,425 kg itu dibungkus dalam bentuk paket sebanyak 12 bendel dilakban. Selain itu dikemas juga dalam dua plastik besar," kata dia saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (15/1/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Sugeng menambahkan, para terlapor diamankan karena terbukti pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, atau menguasai diduga narkotika golongan satu jenis daun, biji, dan batang ganja.

"Selain bukti belasan kilogram ganja, kami juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sebesar Rp22 juta dan tiga buah ponsel yang dijadikan alat komunikasi untuk peredaran dan transaksi," kata dia.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0850 seconds (0.1#10.140)