Divonis 17 Tahun Penjara, Pemilik Sabu ini Tidak Ajukan Banding

Rabu, 03 Oktober 2018 - 20:28 WIB
Divonis 17 Tahun Penjara, Pemilik Sabu ini Tidak Ajukan Banding
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (3/10/2018) memvonis empat terdakwa narkoba 15 hingga 17 tahun penjara. Foto/Dok.
A A A
SURABAYA - Empat terdakwa atas perkara kepemilikan narkoba jenis sabu divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/10/2018).

Mereka adalah Arwani (28) asal Bangkalan Madura, Ahmad Zeini (38) asal Sampang Madura, Abdul Rahman (47) asal Banjarmasin dan Moch.Hasan (33) asal Sampang Madura.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/10/2018), oleh hakim, terdakwa Arwani dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Sedangkan ketiga terdakwa lain, divonis lebih enteng, yaitu 15 tahun penjara. Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam sidang," kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Muhammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sebelumnya menuntut agar keempat terdakwa divonis 20 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, keempat terdakwa menyatakan menerima alias tidak melakukan upaya hukum banding. "Saya menerima pak hakim," ujar terdakwa Arwani menjawab pertanyaan hakim. Penasehat hukum keempat terdakwa,

Fariji mengatakan, putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan. "Ringannya vonis dari tuntutan, seakan menegaskan bahwa pembelaan yang kami ajukan diterima oleh hakim," ujar Fariji usai sidang yang digelar di ruang sidang Garuda ini.

Diketahui, perkara ini berawal dari petugas BNNP Jatim mendapat informasi adanya kiriman narkoba dari Malaysia. Para terdakwa yang turun di Pelabuhan Tanjung Perak langsung dihadang dan mengamankan Ahmad Zeini, Abdul Rahman dan Mohammad Hasan. Sedangkan dua pelaku lain yaitu Hamit dan Ibrohim terpaksa diberi tindakan tegas, ditembak mati karena melawan petugas serta menabrakkan mobilnya ke warga yang saat itu membantu.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 7.072 gram atau 7,07 kilogram (kg) sabu yang dimasukkan ke bungkus susu bubuk. Mengetahui bahwa barang tersebut kiriman dari terdakwa Arwani yang merupakan seorang ABK Kapal MV Selasih, petugas lalu mengejarnya ke Kalimantan dan berhasil meringkusnya. (lukman hakim)
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5661 seconds (0.1#10.140)