Terseret Kasus MeMiles, Polda Jatim Panggil Mulan Jameela

Rabu, 15 Januari 2020 - 18:13 WIB
Terseret Kasus MeMiles, Polda Jatim Panggil Mulan Jameela
Polda Jatim, bakal memanggil artis yang juga anggota DPR, Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong. Foto/Dok.SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kasus investasi bodong MeMiles menyeret nama pesohor. Usai penyanyi Eka Deli, dan Marcelo Tahitoe, Polda Jatim bakal memanggil Judika, dan Mulan Jameela.

Para artis ibu kota tersebut, diduga ikut menjadi anggota dari aplikasi yang dibuat oleh PT Kam and Kam tersebut. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Mulan Jameela pekan depan.

Dia berharap, agar istri dari musisi Ahmad Dhani bisa memenuhi panggilan tersebut. "Keterangan dari Mulan Jameela ini kami butuhkan untuk penyidikan yang lebih mendalam," katanya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/1/2020).

Terkait status Mulan Jameela yang saat ini duduk di kursi DPR, Gidion menyebut, untuk pemanggilan penyanyi tersebut perlu cara khusus. Karena Mulan juga anggota dewan, maka pemanggilannya harus melalui izin presiden.

"Kalau Mulan bersedia hadir tanpa dipanggil melalui surat resmi itu lebih bagus. Jika nanti presiden menolak memberi izin, tak mengapa. Namun, pihaknya sejauh ini mentaati peraturan dengan mengirim surat pemanggilan sesuai prosedur," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah ada empat tersangka yang merupakan petinggi PT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Dua artis sudah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jatim, yakni Eka Deli dan Marcelo Tahitoe alias Ello.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, bisnis yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin.

Dalam skema Ponzi, member diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Jika sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur. Hal ini disebabkan tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus.

Diketahui, melalui aplikasi Memiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu delapan bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari OJK.

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2963 seconds (0.1#10.140)